Brigjen Ismoko Akhirnya Ditahan; Diduga Terlibat Kasus Suap

Mantan Direktur Ekonomi II Khusus Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko akhirnya ditahan terkait tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun.

Surat penahanan Ismoko ditandatangani Kepala Pelaksana Tim Penyidikan Ismoko, Brigadir Jenderal Indarto yang juga Direktur III Tindak Pidana Korupsi Polri, kemarin siang.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Indarto tadi malam, dia membenarkan penahanan Ismoko. Namun, Indarto menolak menjelaskan lebih lanjut dan meminta wartawan untuk bertanya kepada Ketua Tim Penyidik Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani.

Kemudian, Media menghubungi Jusuf. Dia menyatakan penahanan Ismoko dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang memadai tentang keterlibatan dalam tindak pidana penyuapan. Kalau tidak ada bukti tentu kita tidak menahan, katanya.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sehingga kasusnya bisa segera disidangkan. Proses penyidikan akan lebih mudah jika seseorang ditahan, tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ismoko, Juniver Girsang membenarkan kliennya ditahan sejak kemarin sore. Namun Ismoko tidak bersedia menandatangani surat penahanan tersebut. Ismoko bersikukuh penahanan dirinya tidak didasari alasan yuridis yang kuat.

Penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 KUHP. Klien saya kooperatif sepenuhnya dan tidak perlu ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi, tegas Juniver.

Tindakan kliennya tersebut, sambung Juniver, bukan berarti tidak menghormati proses penyidikan. Hak kami untuk tidak menandatangani surat itu, sergahnya.

Mengenai sangkaan terhadap kliennya yang sampai ditahan, Juniver menyatakan penyidik menjerat dengan sangkaan penyuapan dan pemerasan. Namun dalam surat penahanan, tambah Juniver, tidak ada keterangan yang mendasari alasan penahanan.

Menurut Juniver sangkaan suap terhadap kliennya mengada-ada. Pasalnya, proses penyidikan kasus BNI yang dipimpinnya sudah maksimal. Terbukti sudah hampir semua pelaku divonis di pengadilan, bahkan ada yang divonis seumur hidup seperti Adrian Waworuntu. Kecuali jika pelaku tidak dihukum, baru muncul kecurigaan adanya suap, katanya.

Empat perwira
Dengan ditahannya Ismoko, Mabes Polri kini menahan empat anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana. Tiga lainnya adalah mantan Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering Komisaris Besar Irman Santoso yang juga mantan anak buah Ismoko, mantan Kepala Polwil Bogor Komisaris Besar Bambang Wasgito dan mantan Kasat Tindak Pidana Tertentu Polda Papua Komisaris Marthen Renuw.

Bambang Wasgito ditahan dalam kasus pemukulan terhadap anak buahnya, Kanit Polsek Bogor Utara Aiptu Wawan Setiawan. Sedangkan Marthen Renuw ditahan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Marthen juga merupakan salah satu dari 15 anggota Polri yang diduga memiliki rekening bermasalah.

Setelah Ismoko mendekam di Rumah Tahan Mabes Polri, akhirnya penyidik memindahkan penahanan Irman Santoso ke Rumah Tahan Polda Metro Jaya, kemarin. Alasannya untuk menghindari kemungkinan kontak dengan Ismoko. (Fud/J-1).

Sumber: Media Indonesia, 28 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan