BRR Berhentikan Manajer dan Kasatker
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Perwakilan Nias memberhentikan tiga kepala satuan kerja karena indikasi korupsi. Dua manajer dan satu asisten manajer juga diberhentikan karena kinerja rendah. Lembaga itu pun memutus kontrak dengan lima rekanan karena rumah yang mereka bangun berkualitas buruk.
Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Nias William P Sabandar, seusai acara Lokakarya BRR Perwakilan Nias dan Media Massa, Rabu (18/10) di Medan, mengatakan, Kami sudah mengarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tiga kasatker tersebut adalah EB, terkait korupsi pembangunan jalan; FM, korupsi pengadaan 300 perahu; serta RS, terkait pengadaan rumah.
Dua manajer yang diberhentikan yaitu RS dan YS, serta asisten manajer, PG, karena target tak terpenuhi. Tiga staf Public Information Center, Operation Center, dan Urusan Pengungsi juga diberhentikan karena kinerja buruk.
Lima rekanan yang diputus kontraknya yaitu PT UA, CV HI, dan CV FK dari sektor perumahan, serta PT WKU dan PT BA, membangun jalan kabupaten. Polisi sedang menginvestigasi dan memproses kasus dua kontraktor, yang membangun 40 unit rumah di Lahewa dan yang mengadakan 300 unit kapal nelayan, kata William.
Menurut dia, kini sejumlah kontraktor sedang diamati, dan jika tidak ada perbaikan kinerja, bisa masuk daftar hitam.
Dalam lokakarya itu, anggota DPD Parlindungan Purba menuturkan, dia banyak menerima keluhan masyarakat tentang lambatnya rekonstruksi.
Sampai hari ini masih banyak pengungsi yang tinggal di tenda, katanya. Pemerintah setempat, katanya, juga mengeluh karena tidak dilibatkan.
Forum Mahasiswa dan Pemuda Pembangunan Nias yang berunjuk rasa di tempat lokakarya menyatakan prihatin akan banyaknya penyelewengan di BRR. Menurut Kurniawan Harefa, salah satu pengunjuk rasa, pengawasan terhadap BRR harus diperketat. (fro)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2006