Bukti Korupsi di Thailand Disita
Dubes dan Wakil Dubes Diperiksa
Tim jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand M Hatta sebagai saksi perkara korupsi sisa anggaran 2008 sebesar Rp 2,5 miliar di KBRI Thailand. Tim itu juga memeriksa Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo dan sejumlah saksi lainnya.
Informasi yang dihimpun Kompas, tim jaksa juga menyita sejumlah dokumen dan uang sebagai alat bukti perkara korupsi tersebut. Uang tersebut dikirimkan ke Jakarta, Jumat siang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. ”Dubes juga dimintai keterangan. Terlepas dari statusnya apa, tetapi sementara ini masih sebagai saksi,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/10).
Perihal uang sitaan, Marwan yang dimintai konfirmasi pada Jumat sore mengaku belum memperoleh laporan apakah uang tersebut sudah sampai di Jakarta atau belum.
Dihubungi melalui telepon, Palmer Situmorang, pengacara Djumantoro Purbo, menyatakan, kliennya baru diperiksa sebagai saksi. ”Rencananya diperiksa juga sebagai tersangka. Tetapi, pemeriksaan sebagai saksi dilakukan sejak pagi sampai malam sehingga Pak Djumantoro jatuh sakit dan dibawa ke rumah sakit,” kata Palmer di Bangkok, Thailand, Jumat malam.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan Djumantoro dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu, penasihat hukum Djumantoro meminta perlindungan hukum atas kliennya kepada Jaksa Agung. Alasannya, ada dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara itu karena pertanggungjawaban keuangan mestinya di tangan Dubes. ”Surat itu belum dijawab sehingga kami akan mengirimkan surat lagi kepada Jaksa Agung,” kata Palmer.
Tim jaksa yang ke Thailand beranggotakan Asri Agung Putra, Reda Manthovani, Narendra Jatna, Andi Darmawangsa, Zuhandi, dan Ariawan Agusriartono. Tim sudah memeriksa 20 saksi serta menyita dokumen dan uang pada 12 Oktober. Uang yang disita terdiri dari 2,220 juta baht, 35.000 dollar AS, dan 1,614 juta baht.
Fakta yang dihimpun penyidik, pada akhir Desember 2008 tim administrasi KBRI Thailand dikumpulkan Dubes yang menyampaikan arahan perlunya dana cadangan yang disisihkan dari dana yang tersisa pada akhir tahun 2008. Sisa anggaran itu dialihkan menjadi tunjangan kemahalan bagi staf lokal dan guru SIB, yang disetujui Dubes. Pertemuan itu dihadiri oleh Dubes, Djumantoro, dan Suhaeni.
Untuk memanfaatkan dana sisa anggaran tahun 2008, Dubes mengeluarkan surat keputusan Kepala Perwakilan RI perihal tunjangan kemahalan sebesar 12.500 baht bagi staf lokal dan 9.600 baht bagi guru SIB. Namun, dalam pemeriksaan, jaksa menemukan uang tunjangan kemahalan dan biaya guru yang tidak dibayarkan sebesar 1,618 juta baht. (IDR)
Sumber: Kompas, 17 Oktober 2009