Buletin Anti-Korupsi: Update 1-11-2016
POKOK BERITA:
“Penghentian Penyidikan Polda Riau Digugat”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 1 November 2016
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan pada tahun lalu. Ketua tim penasihat hukum masyarakat, Zulkifli, menilai banyak kejanggalan dalam penerbitan SP3, Januari lalu.
“Komnas HAM Minta Maaf”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 1 November 2016
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta maaf kepada publik atas adanya ketidakpatuhan dalam laporan keuangan tahun 2015 sebagaimana hasil audit BPK. Komnas HAM pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut jika diduga ada penyimpangan anggaran.
“KPK Dalami Proses Tender KTP Elektronik”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 1 November 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2012 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. Penyidik KPK tengah menggali informasi mengenai pengadaan peralatan teknologi informasi dalam proyek tersebut.
“Pengacara Saipul Jamil Dinilai Tak Layak Jadi JC”
http://print.kompas.com/baca/
Pengacara artis Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dinilai tidak layak memperoleh status justice collabolator, kendati permohonan itu telah disampaikan kuasa hukum Berthanatalia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak masa penyidikan. Namun, sikap Berthanatalia yang terbuka dan mengakui perbuatannya menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dijadikan salah satu pertimbangan yang meringankan oleh jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.
“Aset Sanusi Dibayar Danu”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 1 November 2016
Sejumlah aset berupa kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan yang dimiliki mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, disebut dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Namun, Danu mengklaim itu merupakan pembayaran utang. Selain itu, Danu juga membeli aset-aset lain sesuai dengan permintaan Sanusi dengan alasan itu adalah hasil tukar-menukar mata uang asing dan logam mulia.