Buletin Anti-Korupsi: Update 1-6-2016
POKOK BERITA:
“Ahok Teruskan Reklamasi Pulau Podomoro”
http://koran.tempo.co/konten/
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk Pulau G. Pulau ini dibuat PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Group. Akan tetapi, Gubernur Basuki memastikan reklamasi Pulau G akan terus berjalan.
“MA Berhentikan Hakim Tipikor”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 1 Juni 2016
Mahkamah Agung memberhentikan sementara dua hakim dan satu panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Hal tersebut terkait kasus suap senilai Rp 650 juta. Dua hakim tersebut adalah Janner Purba dan Toton serta panitera bernama Badaruddin Amsori Bachsin.
"Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Bambang Widjojanto”
http://print.kompas.com/baca/
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang menyoal ketentuan pemberhentian sementara bagi pimpinan lembaga anti rasuah tersebut ketika ditetapkan sebagai tersangka. MK menyatakan, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Huruf c dan (2) UU KPK tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Vonis Bebas Dihargai Rp1 M”
Media Indonesia, Rabu, 1 Juni 2016
Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), M Yunus Bengkulu, tahun anggaran 2011, Edi Santoni dan Syafri Syafii, menyanggupi dana Rp1 miliar untuk diberikan kepada dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Dana tersebut merupakan imbalan bagi ke dua hakim yang menjanjikan vonis bebas bagi Edi dan Syafri.
Informasi pada pukul 17.30