Buletin Anti-Korupsi: Update 10-3-2016
POKOK BERITA:
“Sekretaris MA Bantah Tahu Kasus Andri”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 10 Maret 2016
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengaku tidak mengetahui adanya suap terkait penundaan salinan putusan kasasi yang melibatkan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Nurhadi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan jika namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka kasus itu.
“KPK Fokus Awasi Proyek Infrastruktur”
Media Indonesia, Kamis, 10 Maret 2016
Kasus dugaan suap terkait dengan pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang melibatkan mantan anggota DPR dari F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti akan menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus mengawasi proyek-proyek infrastruktur di Tanah Air.
“Pencopotan Jaksa Chuck Sesuai Prosedur”
http://koran.tempo.co/konten/
Kejaksaan Agung menyatakan pencopotan Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Sanksi yang diberikan kepada Chuck mengacu ke Peraturan Jaksa Agung No. 69 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengawasan. Menurut jaksa pengacara negara R. Zega, pemeriksaan telah ditempuh dan disimpulkan adanya pelanggaran disiplin karena pelanggaran eksekusi aset milik terpidana Hendra Rahardja.
“Kasus Grand Indonesia Lambat, KPK Diminta Ambil Alih dari Kejagung”
http://nasional.rimanews.com/
KPK sebaiknya mengambil alih dugaan korupsi kasus pembangunan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinsky dalam kawasan bisnis Grand Indonesia jika Kejaksaan Agung lamban dan ragu menangani kasus ini.
Informasi pada pukul 17:30 WIB