Buletin Anti-Korupsi: Update 11-3-2016
POKOK BERITA:
“Cemarkan Nama Politikus Gerindra, Aktivis Divonis Bersalah”
http://koran.tempo.co/konten/
Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis anti-korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyerang kehormatan orang lain lewat tulisan di media massa.
“Penyuap Dewie Yasin Limpo Berniat Jadi Bupati”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 11 Maret 2016
Irenius Adii, salah satu terdakwa dalam kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Deiyai, Papua, dengan memanfaatkan proyek pembangkit listrik di wilayahnya yang menjadi obyek suap dalam perkara tersebut. Hal itu terungkap dari analisis kasus dan pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam sidang Tipikor
“KPK Tegaskan Belum Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras”
https://m.tempo.co/read/news/
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan lagi bahwa belum ada indikasi adanya korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lima pimpinan KPK bulat menyatakan hal tersebut.
“Adik Atut Diduga Menggunakan 300 Perusahaan untuk Kerjakan Proyek di Banten”
Kompas, Kamis, 10 Maret 2016
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, diduga menggunakan 300 perusahaan untuk mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Banten. Ratusan perusahaan itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Informasi pada pukul 17:30 WIB