Buletin Anti-Korupsi: Update 11-4-2016
POKOK BERITA:
“Suap Reklamasi Diduga Terkait Pilkada”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Senin, 11 April 2016
Suap pengembang Teluk Jakarta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terkait dengan pemilihan Gubernur Jakarta 2017. Krishna Murti, pengacara Mohamad Sanusi, yang menerima suap Rp2 miliar, seperti ditulis majalah Tempo pekan ini, mengatakan besel tersebut merupakan modal politikus Gerindra itu menjadi calon gubernur.
“Staf Khusus Ahok Dicekal”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 8 April 2016
Isi daftar orang yang dicekal dalam kaitan dengan penyidikan kasus suap dalam pembahasan peraturan daerah DKI Jakarta soal penataan pulau hasil reklamasi dan kewajiban pengembangnya terus bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan memasukkan nama Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard, Halim Kusuma, dalam daftar tersebut.
“Bukan Suap, hanya Uang Pertemanan”
Media Indonesia, Jumat, 8 April 2016
Mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi, belum memastikan untuk menyebut nama-nama kolega yang terlibat dalam suap pembahasan payung hukum tata ruang reklamasi. Kendati begitu, Krisna menyangkal bahwa Sanusi menerima suap dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja demi memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZP3K) Pantura Jakarta. Krisna menyebut uang itu hanyalah uang pertemanan.
“‘Uang Ketok’ DPRD Sumatera Utara”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Kamis, 7 April 2016
Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah (LPJP) Sumatera Utara tahun 2012 serta APBD 2013 dan 2014 mulus setelah “uang ketok” diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho. Soal ini disampaikan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta
“Kejati Tolak Dakwaan La Nyalla”
Media Indonesia, Kamis, 7 April 2016
Penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti guna menjerat La Nyalla terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp5,3 miliar tersebut.
Informasi pada pukul 17:30 WIB