Buletin Anti-Korupsi: Update 13-4-2016
POKOK BERITA:
“Uang Suap Diduga untuk amankan Bupati Subang”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang suap yang diterima jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan Bupati Subang Ojang Sohandi agar tak terseret kasus korupsi terkait dengan pencairan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014. KPK telah membongkar pemberian suap Rp528 juta yang diterima jaksa penuntut umum pidana khusus yang menangani kasus tersebut, Devianti Rochaeni.
“Kejaksaan Mengklaim Terdakwa BPJS Lunasi Uang Pengganti”
http://koran.tempo.co/konten/
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, tuntutan tersebut dinilai wajar karena terdakwa telah melunasi uang kerugian negara. Uang tersebut telah dititipkan melalui Kejaksaan Tinggi sebelum berjalannya sidang. Pembayaran kerugian negara itu dinilai meringankan terdakwa. Uang pengganti yang dibayarkan dapat mempengaruhi tuntutan.
“Sprindik Baru untuk La Nyalla Diterbitkan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 13 April 2016
Kejaksaan kembali kalah dalam praperadilan. Kali ini, Pengadilan Negeri Surabaya melalui hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Jawa Timur, atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012. Menyusul adanya putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun memastikan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara yang bersangkutan.
“Anggota hingga Pimpinan Punya Jatah Proyek”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 12 April 2016
Penerimaan fee (imbalan) proyek oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata sudah jadi kebiasaan, bahkan sudah menjadi "sistem" di Komisi V DPR. Anggota hingga pimpinan DPR memiliki jatah proyek dengan besaran bervariasi, sedangkan fee proyek bergantung pada besaran dan lokasi proyek.
“Jaksa Sebut La Nyalla Rekayasa Kuitansi”
http://koran.tempo.co/konten/
Pengacara negara yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan dugaan rekayasa kuitansi dalam kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Kuitansi itu bukti pengembalian dana hibah dari La Nyalla kepada Kadin pada 2012. Namun meterai di kuitansi itu diproduksi pada 2014.
Informasi pada pukul 17:30 WIB