Buletin Anti-Korupsi: Update 14-4-2016
POKOK BERITA:
“DPR Tuding Ada Kebocoran yang Lebih Besar”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menghitung nilai kebocoran biaya pengganti operasi blok minyak dan gas bumi (cost recovery) yang lebih besar dibanding temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, mengatakan kelebihan pembayaran cost recovery itu menjadi bukti kegagalan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam mengontrol kontraktor.
“Pemecatan Jadi Peringatan Hakim Lain”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 14 April 2016
Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Falcon, hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, karena terbukti menerima uang dari pihak beperkara dalam perkara yang disidangkan oleh Falcon tahun 2014. Komisi Yudisial mengingatkan kasus ini menjadi peringatan bagi hakim lain bahwa pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tidak pernah tidur.
“Semua Anggota DPRD Sumut Terima Suap”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 14 April 2016
Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Uang suap sebesar Rp 50 miliar merupakan uang pelicin untuk persetujuan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2014. Uang pelicin dengan sebutan uang ketok itu didistribusikan kepada tiap pimpinan dan anggota DPRD secara bertahap dan disamarkan dalam pemberian gaji melalui bendahara DPRD.
“KPK Masih Kaji Dugaan Keterlibatan Ahok dalam Kasus Sumber Waras”
https://m.tempo.co/read/news/
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menuturkan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Penyidik masih melakukan kajian unsur pidana setelah memeriksa Ahok. Menurut Saut, penyidik akan mengkaji apakah ada niat buruk atau hanya persoalan efisiensi terhadap proses pengadaan barang.
Informasi pada pukul 17:30 WIB