Buletin Anti-Korupsi: Update 15-6-2016
POKOK BERITA:
“Audit BPK Dinilai Mentah”
Media Indonesia, Tempo, Rabu, 15 Juni 2016
BPK diminta melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigatif pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Permintaan itu dikemukakan Indonesia Corruption Watch (ICW) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara resmi tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras
“Jadikan Aset Kasus Korupsi sebagai Anggaran Penegakan Hukum”
Media Indonesia, Rabu, 15 Juni 2016
KPK mengusulkan denda pidana korupsi dijadikan anggaran aparat penegak hukum. Dengan begitu, anggaran untuk KPK tidak perlu besar dari APBN. Anggaran dari denda korupsi itu bisa dioptimalkan untuk penindakan, pencegahan, dan pembelajaran korupsi. Namun, dia menekan dana yang masuk harus terlebih dahulu dilaporkan ke negara sebagai harta rampasan korupsi untuk dicatat sebagai penerimaan.
"Bela Status Abdul Khoir, KPK Ajukan Banding”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 14 Juni 2016
KPK akan membela status terpidana korupsi terkait proyek jalan di Provinsi Maluku sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatannya. Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke Abdul.
“MA Dimintai Tinjau Posisi Nurhadi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Senin, 13 Juni 2016
Mahkamah Agung didesak untuk meninjau ulang posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA sekaligus penanggung jawab reformasi birokrasi di institusi tersebut. Mempertahankan Nurhadi memimpin reformasi birokrasi, sekaligus memimpin seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, akan menjadi preseden buruk bagi upaya reformasi peradilan itu sendiri.
“Diselidiki Dugaan Dana ke Keluarga”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 10 Juni 2016
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinannya untuk meminta keterangan keluarga La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. La Nyalla pun mempersilakan Kejagung untuk membuktikan dugaan keterlibatan keluarganya.
Informasi pada pukul 17.30 WIB