Buletin Anti-Korupsi: Update 17-6-2016
POKOK BERITA:
“Sumber dana Teman Ahok Ditelusuri”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 17 Juni 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri sumber dana Teman Ahok sebesar Rp 30 miliar. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Vonis Hakim Dinegosiasi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 17 Juni 2016
Operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunjukkan bahwa vonis pengadilan di Indonesia diduga bisa dikompromikan dengan kompensasi uang. Vonis hakim diduga dapat dinegosiasikan dengan sejumlah uang tertentu.
“KPK dan BPK Berembuk soal Sumber Waras”
Media Indonesia, Jumat, 17 Juni 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK ingin memaparkan secara terperinci terkait dengan keputusan sementara komisi antirasywah yang menyatakan kasus tersebut tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Tersangka Suap Gubernur Gatot Bertambah”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat. Sehari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Saleh Bangun dalam perkara suap penyusunan dan laporan pertanggungjawaban anggaran daerah, KPK menetapkan tujuh tersangka baru yang juga anggota parlemen daerah.
Informasi pada pukul 17.30 WIB