Buletin Anti-Korupsi: Update 18-8-2016
POKOK BERITA:
“Pemerintah Diminta Terbuka Soal Remisi”
http://koran.tempo.co/konten/2016/08/18/403617/Pemerintah-Diminta-Terbuka-Soal-Remisi
Tempo, Kamis, 18 Agustus 2016
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan pemerintah kembali mengulang kebobrokan proses dalam pemberian remisi kepada 82.015 narapidana dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-71. Menurut dia, pemerintah seolah memberikan legalitas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penentu tunggal pemotongan hukuman yang dijatuhkan hakim kepada seorang terpidana.
“Napi Terorisme dan Korupsi Terima Remisi”
http://print.kompas.com/baca/2016/08/18/Napi-Terorisme-dan-Korupsi-Terima-Remisi
Kompas, Kamis, 18 Agustus 2016
Sejumlah narapidana perkara terorisme dan korupsi menerima remisi umum selama 1-6 bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-71 RI. Napi korupsi yang memperoleh remisi antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (5 bulan), pegawai pajak Gayus Tambunan (6 bulan), Neneng Sri Wahyuni yang juga istri Nazaruddin (6 bulan), dan mantan jaksa Urip Tri Gunawan (6 bulan). Adapun napi terorisme Abu Bakar Baasyir diusulkan menerima remisi 3 bulan.
“KPK Buru Pengusaha di Kasus Suap Putu”
Media Indonesia, Kamis, 18 Agustus 2016
KPK kini sedang memburu pengusaha yang diduga ikut memberi suap kepada mantan anggota DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. KPK menilai suap Rp500 juta terkait dugaan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat, tidak hanya melibatkan Yogan Askan, diduga Komisaris Utama Rimbo Peraduan Suryadi Halim alias Tando juga ikut terlibat.
Informasi pada pukul 17.30 WIB