Buletin Anti-Korupsi: Update 20-9-2016
POKOK BERITA:
“KPK Belum Tahan Jaksa Farizal”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 20 September 2016
KPK belum menahan Jaksa Farizal yang diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto, bos CV Semesta Berjaya yang tertangkap tangan bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Priharsa juga mengatakan Komisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang akan memeriksa pelanggaran etik Farizal dan atasannya.
“Irman Gusman Diberhentikan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 20 September 2016
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah merekomendasikan Irman Gusman yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Pada saat bersamaan, 20 dari 135 anggota DPD meminta KPK menangguhkan penahanan Irman.
“Suap untuk Lebaran Partai Demokrat”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 20 September 2016
Suap senilai Rp500 juta yang mengalir ke rekening Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, dari pejabat di Sumatera Barat disebut-sebut sebagai uang Lebaran buat anggota Partai Demokrat. Suap ijon proyek diberikan atas desakan orang dekat Putu.
“KPK Kembangkan Suap Rp100 Juta”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Selasa, 20 September 2016
KPK maju tak gentar mengusut tuntas kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD RI, Irman Gusman. Lembaga antirasywah menegaskan hal itu setelah sejumlah pihak bernada minor menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung dengan penangkapan orang nomor satu di kalangan senator tersebut. KPK bahkan memastikan pemeriksaan terhadap Irman tak berhenti pada Rp100 juta yang diterimanya.
“Dana Aspirasi Anggota DPR”
http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/20/Dana-Aspirasi-Anggota-DPR
Kompas, Selasa, 20 September 2016
Presiden Joko Widodo setidaknya dalam dua kali kesempatan menegaskan agar kementerian dan lembaga negara mematuhi mekanisme pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menggariskan agar permintaan usulan anggaran tambahan yang diajukan tetap harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme. Penegasan Presiden Jokowi ini menggariskan agar pejabat tinggi lembaga negara dan menteri tidak menyisipkan anggaran sesuai permintaan anggota DPR di luar yang telah ditetapkan.