Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-15

POKOK BERITA:


“Revisi UU KPK Jangan cuma Ditunda, tetapi Ditolak”

Media Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2015

Kalangan pegiat antikorupsi menyambut baik langkah pemerintah dan DPR yang akhirnya menunda pembahasan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, langkah itu dinilai masih belum cukup. Aradila Caesar, peneliti ICW, mengatakan yang kita minta dari Presiden ialah tolak revisi UU KPK dengan tidak membahasnya lagi, bukan menunda. Menunda hanya menjadikan bom waktu karena sewaktu-waktu bisa dibuka lagi.


“RUU Pengampunan Buka Peluang Pencucian Uang”

Media Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2015

Munculnya RUU Pengampunan Nasional dalam pembahasan Prolegnas 2015 prioritas di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, pekan lalu, mendapat reaksi keras dari Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Baleg, Luthfi A Mutty, sebab, menurutnya RUU itu bisa berimplikasi pada imunitas para pengemplang pajak dan jadi ajang money laundering (pencucian uang).


“Pengembalian Uang Kuatkan Dugaan Korupsi”

http://print.kompas.com/baca/2015/10/15/Pengembalian-Uang-Kuatkan-Dugaan-Korupsi

Kompas, Kamis, 15 Oktober 2015

Langkah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi makin menguatkan dugaan telah terjadi korupsi dalam pembahasan APBD, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembatalan interpelasi terhadap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.


“Mahkamah Agung Perberat Hukuman Bekas Bupati Karanganyar”

http://koran.tempo.co/konten/2015/10/15/385061/Mahkamah-Agung-Perberat-Hukuman-Bekas-Bupati-Karanganyar - Tempo, Kamis, 15 Oktober 2015

Majelis Kasasi Mahkamah Agung mengganjar hukuman 12 tahun penjara bagi bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Perumahan Griya Lawu Asri. Rina juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.


“KPK: Sekjen Nasdem Rio Capella Tersangka”

http://news.detik.com/berita/3044736/kpk-sekjen-nasdem-rio-capella-tersangka

Detik, Kamis, 15 Oktober 2015

KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

 
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 15 Oktober 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan