Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-28

POKOK BERITA:


KPK Kembali Panggil Muhaimin Terkait Kasus di Kemenakertrans

http://nasional.kompas.com/read/2015/10/28/09193241/KPK.Kembali.Panggil.Muhaimin.Terkait.Kasus.di.Kemenakertrans – Kompas, Rabu, 28 Oktober 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik.

Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Jaksa Minta Polisi Ungkap Tersangka Baru”

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/28/058713621/kasus-korupsi-rehabilitasi-sekolah-jaksa-minta-polisi-ungkap-tersangka-baru – Tempo, Rabu, 28 Oktober 2015

Salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Parepare meminta penyidik kepolisian setempat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare. Proyek rehabilitasi sekolah dikerjakan pada 2012 lalu. Biaya yang dihabiskan mencapai Rp 9 miliar.


Perlu Ada Izin Presiden Periksa Komisioner KY

Media Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2015

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Asrun, melakukan uji materi Pasal 10 Ayat 1 UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 17 Ayat 1 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Di kedua pasal itu, hanya penangkapan dan penahanan atas pimpinan dan anggota baik KY maupun hakim MA yang dapat dilakukan jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden.


Kapolri Minta Kasus Korupsi Tidak Diumbar saat Pilkada”

http://news.okezone.com/read/2015/10/28/340/1239240/kapolri-minta-kasus-korupsi-tidak-diumbar-saat-pilkada Okezone, Rabu, 28 Oktober 2015

Kapolri Jenderal Badroodin Haiti dikabarkan memerintahkan jajarannya untuk tidak mengumbar penanganan kasus korupsi pada saat pelaksanaan pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah (pilkada). Meski begitu, ia mengatakan amanat tersebut bukan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan