Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-12

POKOK BERITA:

“Dewan Desak BPK Audit Lanjutan Petral”

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/12/387116/Dewan-Desak-BPK-Audit-Lanjutan-Petral - Tempo, Kamis, 12 November 2015

Sejumlah anggota Komisi Energi DPR menganggap BPK perlu mengaudit lebih lanjut hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012-2014. Anggota Komisi Energi, Harry Poernomo, menyarankan agar pemerintah lebih agresif mengungkap dugaan pencurian duit oleh mafia minyak dan gas di Petral.

Kepala BPK Jakarta Dilaporkan ke Majelis Etik”

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/12/387082/Kepala-BPK-Jakarta-Dilaporkan-ke-Majelis-Etik -Tempo, Kamis, 12 November 2015

Seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta berinisial EDN dilaporkan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. EDN diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam soal status tanah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.


“Keterangan Kaligis Berubah-ubah”

http://print.kompas.com/baca/2015/11/12/Keterangan-Kaligis-Berubah-ubah

Kompas, Kamis, 12 November 2015

Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kaligis juga berulang kali mengajukan interupsi saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan bukti-bukti rekaman percakapan telepon.

“Waspadai Calon Berapor Merah”

Media Indonesia, Kamis, 12 November 2015

Mahkamah Agung diminta (MA) lebih cermat dalam menyeleksi hakim ad hoc tin dak pidana korupsi (tipikor) yang tengah berlangsung saat ini. Pasalnya, tidak sedikit dari calon hakim ad hoc tipikor yang diteliti Komisi Yudisial (KY) yang masuk kategori `merah', yakni lima calon di tingkat banding dan 18 calon di tingkat pertama.

“Luhut: Pengampunan Pajak Bukan Untuk Kasus Korupsi”

http://sp.beritasatu.com/home/luhut-pengampunan-pajak-bukan-untuk-kasus-korupsi/101420 - Berita Satu, Kamis, 12 November 2015

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhuhkam) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak bukan untuk kasus korupsi. Pengampunan pajak juga tidak berlaku untuk koruptor yang kasusnya sudah dilimpahkan pengadilan. Ia menolak jika rencana kebijakan itu dianggap untuk mengampuni koruptor.

 
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 12 November 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan