Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-18
POKOK BERITA:
“KPK Tolak Revisi Undang-Undang”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap pemerintah tak mengabulkan usulan Dewan tersebut.
“Pembidangan Calon Ditanyakan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 18 November 2015
Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengelompokkan delapan calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut ke dalam empat bidang kemampuan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Selain menyulitkan pemilihan, pembidangan calon tersebut juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Presiden Dengarkan Berbagai Masukan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 18 November 2015
Presiden Joko Widodo telah menerima 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang dihasilkan Panitia Seleksi ORI. Proses pengecekan dan finalisasi dilakukan sebelum Presiden mengirimkan 18 nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“KPK Mulai Selisik Dugaan Korupsi Petral ”
Media Indonesia, Rabu, 18 November 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelisik dugaan tindak pidana korupsi hasil audit forensik terhadap Petral yang dilakukan auditor Australia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Tidak hanya dugaan korupsi yang menjadi fokus pendalaman tim penyidik, KPK juga memeriksa adanya kerugian negara, pihak-pihak yang mendapat keuntungan, dan pejabat yang bertanggung jawab.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 18 November 2015