Buletin Anti-Korupsi: Update 22-4-2016
POKOK BERITA:
“Petinggi MA Diduga Terlibat Suap”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 22 April 2016
KPK mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus penangkapan panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri.
“KPK Dalami Aliran Dana Anggota DPR”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 22 April 2016
KPK akan menyelidiki kesaksian Damayanti Wisnu Putranti, tersangka suap proyek jalan di Maluku, dalam persidangan yang menyebutkan adanya keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penentuan komisi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan keterangan tersebut akan didalami untuk dilakukan penyelidikan baru.
“Perburuan Aset Jadi Target”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 22 April 2016
Pemulangan buron perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, ke Tanah Air oleh tim satuan tugas pemburu koruptor patut diapresiasi. Perburuan aset Samadikun dan terpidana BLBI lainnya menjadi target selanjutnya aparat hukum. Sebagian dari aset itu sudah dilelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Meski belum ada data pasti, jumlah aset yang dilelang belum mampu mengembalikan potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana BLBI yang besarnya hingga Rp 138,4 triliun.
“Gerakan Anti Korupsi Bisa Sederhana, tetapi Bermakna”
http://print.kompas.com/baca/
Gerakan anti korupsi kerap dianggap sebagai hal yang serius dan maskulin karena mayoritas dilakukan oleh laki-laki. Namun, sebenarnya, gerakan anti korupsi yang melibatkan perempuan juga bisa dilakukan melalui cara-cara sederhana, tetapi bermakna.
“Suap Rp12 Miliar Dicicil 6 Kali”
Media Indonesia, Jumat, 22 April 2016
Dua anggota Komisi V DPR RI Musa Zai nuddin (F-PKB) dan Andi Taufan Tiro (F-PAN) menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait dengan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan cara dicicil masing-masing 3 kali. Hal itu dikatakan staf keuangan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Informasi pada pukul 17:30 WIB