Buletin Anti-Korupsi: Update 24-8-2016
POKOK BERITA:
“Bisa Dijerat Pencucian Uang”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 24 Agustus 2016
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, mengatakan penyidik lembaganya sedang mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Penyidik KPK telah memegang satu syarat pengusutan pencucian uang: Pidana asal berupa kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang membuat Nur Alam berstatus tersangka.
“Nusron dan Yuddy Disebut”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 23 Agustus 2016
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, dan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, disebut menerima aliran dana dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Selain Nusron dan Yuddy, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, juga disebut ikut menerima aliran dana dari Doddy. Doddy disebut merupakan orang kepercayaan dari Presiden Direktur Paramount, Eddy Sindoro.
“Yasonna Kukuh Permudah Remisi”
Media Indonesia, Senin, 22 Agustus 2016
Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan tetap akan menghapus syarat harus menjadi justice collaborator bagi narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan remisi kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana itu dan mengancam keluar dari pembahasan.
“MA Belum Banyak Berubah”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 20 Agustus 2016
Persoalan yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) dari tahun ke tahun sama. MA terus didera persoalan calo perkara, lambatnya pengiriman berkas putusan, dan lamanya pengiriman berkas perkara dari satu tingkat pengadilan ke pengadilan berikutnya. Ini mengindikasikan MA tidak banyak berbenah.
“Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination”
Kompas, Sabtu, 20 Agustus 2016
KPK berencana membuat aplikasi e-coordination untuk penanganan tindak pidana korupsi, yang lebih terkoordinasi dan terkontrol. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan aplikasi itu memungkinkan penanganan tindak pidana korupsi di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan lebih transparan untuk publik.
Informasi pada pukul 17.30 WIB