Buletin Anti-Korupsi: Update 25-1-2016
POKOK BERITA:
“Enam Persen untuk DPR”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 23 Januari 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada skenario di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat agar kontraktor yang ingin memenangi pekerjaan infrastruktur yang dibiayai dari dana aspirasi DPR memberikan komitmen fee sebanyak 6 persen dari total nilai proyek.
“KPK Bidik Budi Supriyanto”
Media Indonesia, Sabtu, 23 Januari 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, kepada anggota Komisi V lain, yaitu Budi Supriyanto. Setelah menggeledah ruang kerja Budi, KPK menggeledah kantor PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan kontraktor yang diduga dimuluskan oleh Budi. KPK juga mencegah anggota DPR dari Fraksi Golkar itu ke luar negeri.
“Panja Freeport Rentan Kepentingan”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Senin, 25 Januari 2016
Ada potensi pembentukan Panitia Kerja kasus calo Freeport oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan menyelamatkan Setya Novanto dari proses hukum di Kejaksaan Agung. Dalih fungsi pengawasan, Komisi Hukum dapat menekan Kejaksaan untuk membebaskan atau memberikan hukuman ringan bagi Ketua Fraksi Golkar tersebut.
"Negara Rugi Rp 35 Triliun dalam Kasus Kondensat, Lebih Besar dari Kasus Century"
http://nasional.kompas.com/
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dollar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun, lebih besar dari perkara Century yang kerugian negaranya mencapai Rp 7,4 triliun.