Buletin Anti-Korupsi: Update 27-4-2016
POKOK BERITA:
“Majelis Etik BPK Usut Harry Azhar”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Rabu, 27 April 2016
Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis. Koalisi Selamatkan BPK, kemarin, melaporkan Harry setelah namanya tercantum dalam Panama Papers.
“Uang Sitaan dari Nurhadi Terkait Perkara”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 27 April 2016
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami asal uang yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK meyakini uang bermata uang dollar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu terkait dengan kasus dugaan suap yang tengah disidik. KPK akan memeriksa Nurhadi.
“Hartawan Banding ke Pengadilan Hongkong”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 27 April 2016
Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadapi perlawanan dalam upaya menyita aset terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Melalui pengadilan di Hongkong, Hartawan mengajukan banding atas pembekuan uang miliknya sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat di salah satu bank di negara itu.
“KPK Minta Remisi Koruptor Tetap Diperketat”
Media Indonesia, Rabu, 27 April 2016
Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana an Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengundang kontroversi. KPK menolak rencana pemerintah merevisi PP tersebut bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme.