Buletin Anti-Korupsi: Update 28-11-2016

POKOK BERITA:

PT EK Prima sebagai Korporasi Akan Didenda”

Tempo, Jumat, 25 November 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menyeret PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) sebagai korporasi dalam kasus suap terhadap Handang Soekarno. Pemilik perusahaan, Rajesh Rajesh Rajamohan Nair, menyuap sebesar Rp 1,9 miliar untuk menghapus surat tagihan pajak kepada PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.

Uji Materi Diduga Konflik Kepentingan

Kompas, Senin, 28 November 2016

Kelompok masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menemukan berbagai kejanggalan dan dugaan konflik kepentingan dalam dua uji materi terkait masa jabatan dan masa kerja hakim konstitusi. Publik berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi menahan diri dalam memutuskan permohonan uji materi yang menyangkut diri mereka dan menunggu pembahasan revisi UU MK di Dewan Perwakilan Rakyat.

KPK Temukan Indikasi di Banten”

Kompas, Senin, 28 November 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi korupsi di Banten yang akan diungkap setelah Pemilihan Kepala Daerah Banten selesai. Jika kasus itu diekspos sekarang, langkah KPK dikhawatirkan dituding berkait dengan agenda politik.

Tersangka Korupsi Pajak Ditawari Jadi Justice Collaborator”

Media Indonesia, Senin, 28 November 2016

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menawari tersangka kasus suap penghapusan tunggakan pajak, Handang Soekarno, untuk menjadi justice collaborator (JC). Tawaran tersebut masih dalam pertimbangan Handang dan tim kuasa hukum.

Partai Gagal Berdemokrasi”

Kompas, Senin, 28 November 2016

Dinamika yang terjadi di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan mengindikasikan kedua partai gagal berdemokrasi. Padahal, partai merupakan salah satu pilar demokrasi. Publik akan mencatatnya dan akan berdampak besar pada kepercayaan ke partai.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan