Buletin Anti-Korupsi: Update 3-6-2016
POKOK BERITA:
“Keterlibatan Hakim Lain Didalami”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 3 Juni 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk di antaranya hakim lain, dalam kasus dugaan suap terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton. Tidak tertutup kemungkinan, pendalaman keterangan oleh penyidik komisi anti korupsi itu mengarah pada adanya tersangka baru.
“MA Kritik Kejaksaan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 3 Juni 2016
Mahkamah Agung mengkritik langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus menerbitkan surat perintah penyidikan untuk La Nyalla Mattalitti. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengungkapkan, meskipun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pembatasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, tindakan kejaksaan berulang kali menerbitkan sprindik baru untuk penetapan tersangka yang dibatalkan putusan praperadilan terkesan kurang arif.
“Suryadharma Ali tidak Berani Ajukan Kasasi”
Media Indonesia, Jumat, 3 Juni 2016
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Meski hukumannya diperberat, SDA menyatakan tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, ia merasa kecewa atas sikap hakim PT DKI yang mengabaikan fakta yang diajukan dan merasa puas menghukum berat terdakwa.
Informasi pada pukul 17.30 WIB