Buletin Anti-Korupsi: Update 30-11-2016
POKOK BERITA:
“Rp100 Juta untuk Balas Budi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 30 November 2016
Uang Rp 100 juta yang diberikan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman diakui merupakan pemberian untuk membalas budi. Pasangan suami-istri pengusaha sembako di Sumatera Barat itu merasa telah dibantu Irman untuk mendapatkan distribusi gula impor dari Perum Bulog.
“MKD Resmi Berhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua”
http://mediaindonesia.com/
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR masa keanggotaan 2014-2019. Ade terbukti melanggar kode etik terkait aduan tentang RUU Pertembakauan.
“Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup!”
https://news.detik.com/berita/
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.
“Handang Soekarno Akui Ditawari Komisi 10 Persen”
https://koran.tempo.co/konten/
Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengakui dijanjikan komisi 10 persen dari pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Pengacara Handang, Krisna Murti, mengatakan Handang awalnya tidak mau membantu pengurusan pajak itu, tapi luluh saat ditawari kompensasi 10 persen setelah beberapa kali pertemuan.
“MK Diminta Tolak Jabatan Seumur Hidup”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Selasa, 29 November 2016
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait atas permohonan yang diajukan hakim PN Jakarta Pusat Binsar Gultom, kemarin. Binsar mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang MK yang terkait dengan pembatasan masa jabatan hakim MK.