Buletin Anti-Korupsi: Update 30-8-2016
POKOK BERITA:
“Calon Hakim Agung Dinilai Kurang Mumpuni”
http://koran.tempo.co/konten/
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, menilai sebagian calon hakim agung dan hakim ad hoc kurang mampu menangani perkara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan hanya dua calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc yang memiliki kualitas ideal. Jumlah ini lebih sedikit dari total tujuh nama yang diajukan oleh Komisi Yudisial ke Parlemen Senayan, Juni lalu
“Hak Politik Damayanti Terancam Dicabut”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 30 Agustus 2016
Tim jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti dinilai telah merusak kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan menggerus citra lembaga legislatif yang makin terpuruk belakangan ini.
“Penegak Hukum Bantah Kinerja Turun”
http://mediaindonesia.com/
Penegak hukum menampik kajian yang menyebut bahwa kinerja mereka menurun dalam menangani kasus korupsi, salah satunya karena minimnya anggaran penindakan. Menurut kajian ICW, kinerja aparat penegak hukum dalam perkara korupsi menurun pada semester I 2016. Tren itu tampak dari berkurangnya kasus yang masuk ke tahap penyidikan, jumlah tersangka, dan nilai kerugian negara.
“Integritas Calon Kepala Daerah”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 30 Agustus 2016
Harapan warga Indonesia mendapatkan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati) yang penuh integritas; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; tampaknya kian pupus. Sekaligus kian memudar pula upaya membangun tata kelola pemerintah yang baik (good governance) di Tanah Air.
Informasi pada pukul 17.30 WIB