Buletin Anti-Korupsi: Update 4-10-2016
POKOK BERITA:
“KPK Kebut Pengusutan Kasus E-KTP”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Kasus yang disidik KPK sejak April 2014 itu, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dianggap sudah hampir rampung lantaran telah ada angka kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yaitu lebih dari Rp2 triliun.
“Tanpa Kesepakatan, Penerima Sulit Dijerat”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 4 Oktober 2016
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima paparan kajian jaksa penuntut umum terhadap kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus DKI Jakarta Tomo Sitepu. KPK menilai sulit untuk menjerat penerima karena belum terjadi kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima.
“Kemendagri Percepat Pensiun Irman”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 4 Oktober 2016
Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Irman segera dibebastugaskan sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Mendagri Tjahjo Kumolo juga akan mempercepat masa pensiun mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang pernah menjadi penjabat Gubernur Jambi itu.
“5 Hakim tidak Penuhi Syarat Jadi Hakim Agung”
http://mediaindonesia.com/
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan paket reformasi hukum. Hakim agung Gayus Lumbuun meminta dalam kebijakan itu presiden harus berani mencopot hakim agung yang cacat syarat. Sentral reformasi peradilan ialah membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan sebagai yang diharapkan masyarakat. Maka konsentrasi negara haruslah terfokus kepada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.