Buletin Anti-Korupsi: Update 4-4-2016
POKOK BERITA:
“Bos Podomoro Tersangka Suap Reklamasi Jakarta”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis malam lalu. Selain Sanusi sebagai penerima, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjadja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, yang menyuap.
“Kejagung Didesak Nonaktifkan Dua Jaksa Kejati DKI”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan adanya keterlibatan dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan suap penghentian penyelidikan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung didesak menonaktifkan sementara kedua jaksa tersebut dari jabatannya agar memudahkan pemeriksaan oleh KPK.
“KPK tidak akan Tinggal Diam”
Media Indonesia, Senin, 4 April 2016
KPK meminta Kementerian Luar Negeri berani menolak permintaan dari pejabat yang bersifat di luar kedinasan. Surat sakti pejabat termasuk kategori gratifikasi. Lembaga antirasywah akan mendalami hal itu, termasuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Anggaran Gedung Baru Tak Dapat Dicairkan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 2 April 2016
Kejaksaan Agung tidak akan menindaklanjuti perkara mantan komisioner KPK jilid III, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Demi kepentingan umum, Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan kasus yang menjerat mantan ketua dan wakil ketua KPK itu. Prasetyo menambahkan, apabila kasus yang menimpa pegiat antikorupsi tidak segera diselesaikan, itu berpotensi memengaruhi semangat untuk memberantas korupsi.
“Upaya Deponering Kasus Novel Sedang Dikaji”
Media Indonesia, Sabtu, 2 April 2016
Kejaksaan Agung belum berani mengambil sikap apakah akan mengesampingkan perkara pidana mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pascapembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2) oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurutnya, penerbitan SKP2 perkara Novel pada Februari lalu telah sesuai dengan ketentuan, yakni tidak cukup bukti dan kedaluwarsa. Namun, persoalan kembali muncul setelah gugatan praperadilan SKP2 yang diajukan pihak keluarga korban dikabulkan majelis hakim.