Buletin Anti-Korupsi: Update 5-4-2016
POKOK BERITA:
“Aguan Terseret Kasus Suap Reklamasi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 5 April 2016
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterlibatan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group, dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan kelompok bisnis properti milik Aguan itu terindikasi terkait dengan proyek reklamasi. Karena itu, KPK mencekal Aguan selama enam bulan untuk keperluan penyidikan.
“Banyak Proposal DPR ke Menteri ESDM”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 5 April 2016
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengaku banyak mendapatkan proposal proyek dari anggota DPR. Salah satu yang pernah mengajukan proposal ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Dewie mengajukan proposal proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namun, proposal tersebut ditolak karena, menurut Sudirman, tidak memenuhi syarat minimal dalam pengajuan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.
"Fee" 7 Persen untuk Dapat Menggarap Proyek Dana Aspirasi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 5 April 2016
Sidang perkara suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Abdul Khoir menguak aliran dana ke sejumlah anggota DPR. Suap tak hanya mengalir ke dua anggota Komisi V DPR yang telah menjadi tersangka, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
“Jaksa KPK Ungkap Korupsi Berkelompok”
Media Indonesia, Selasa, 5 April 2016
Korupsi berkelompok terjadi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah. DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan malah kongkalikong dengan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya menyatakan ada empat anggota Komisi V DPR RI 2014-2019 dan seorang pejabat kementerian yang bekerja sama agar proyek jalan dimenangi PT Windu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa milik Aseng, dan PT Sharleen Raya milik Hong Alfred.
Informasi pada pukul 17:30 WIB