Buletin Anti-Korupsi: Update 5-8-2016
POKOK BERITA:
“Besan Nurhadi Urus Perkara Golkar di MA”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 5 Agustus 2016
Mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna disebut mengurus perkara kasasi Partai Golkar yang diputus 20 Oktober 2015. Andri mengurus perkara tersebut atas permintaan Taufik, besan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Keterlibatan besan Nurhadi untuk mengurus perkara kasasi Partai Golkar di MA ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“BPK: Rp 1,82 Triliun Piutang Kejaksaan Tak Jelas”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 5 Agustus 2016
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya ketidakjelasan uang pengganti perkara korupsi senilai Rp 1,82 triliun di Kejaksaan Agung. Laporan mengenai dana tersebut tidak disertai dokumen sumber yang memadai. Disebutkan, piutang uang pengganti Kejaksaan pada 2015 naik menjadi Rp 15,7 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari piutang tahun 2014 senilai Rp 14,5 triliun
“Praktik Mafia Hukum Menggurita di MA”
Media Indonesia, Jumat, 5 Agustus 2016
Praktik mafia hukum yang sangat menggurita di Mahkamah Agung (MA) tersingkap secara gamblang saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan dengan terdakwa mantan Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.Terungkap bahwa ia menjadi mafia di 28 perkara.
“Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakarta Utara”
https://nasional.tempo.co/
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Pemeriksaan ini terkait dengan suap panitera pengganti PN Jakarta Utara. Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang diduga terlibat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Informasi pada pukul 17.30 WIB