Buletin Anti-Korupsi: Update 6-4-2016
POKOK BERITA:
“KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke DPRD DKI”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 6 April 2016
Suap yang diduga diterima anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, diduga tidak hanya berasal dari satu perusahaan. Suap diduga berasal dari banyak perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kemungkinan uang suap itu juga mengalir ke anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.
“Terdakwa Korupsi Ramai-Ramai Gugat UU Tipikor”
Media Indonesia, Rabu, 6 April 2016
Tujuh pemohon, tiga di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Tipikor. Dalam permohonannya, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Heru Widodo menyatakan ketentuan dalam pasal tersebut memberikan peluang kepada aparat penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang sehingga mengabaikan kewajiban untuk bertindak atas dasar hukum yang jelas dan pasti.
“Penegakan Etika untuk Cegah Penyalahgunaan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Rabu, 6 April 2016
Terungkapnya surat permintaan fasilitas akomodasi dan transportasi dari negara untuk urusan pribadi menjadi momentum untuk makin menegakkan etika di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara. Selama ini, pemerintah lebih disibukkan dengan pembuatan regulasi dan kurang menyentuh aspek etika untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Pengacara Minta Status Tersangka La Nyalla Dibatalkan”
http://koran.tempo.co/konten/
Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mattaliti. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum La Nyalla memohon pembatalan status tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini.
Informasi pada pukul 17:30 WIB