Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-13

RINGKASAN:

Pada Jum’at, 10 April, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hadir dalam pemeriksaan di gedung KPK, yang diikuti dengan penahanan dirinya. Mantan menteri tersebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, dan pada minggu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohanan praperadilan yang bersangkutan. Suryadharma akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari. Oleh karena penasehat hukum KPK gagal hadir di persidangan pada Senin, 13 April, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang praperadilan mantan menteri dan tersangka korupsi, Jero Wacik, menunda sidang sampai 20 April. Penasehat hukum Wacik meminta KPK untuk menunda pemeriksaan lebih lanjut sampai sidang praperadilan selesai. Akan tetapi, penyidik KPK telah menggeluarkan surat panggilan pemeriksaan atas Wacik pada Senin, 13 April. Menurut penasehat hukum Wacik, kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.  

Pada Senin, 13 April, TIPIKOR mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, terkait dengan korupsi dalam pengadaan bus. Sidang telah ditunda selama seminggu, karena Udar, pada Senin, 6 April, hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Udar menghadapi dakwaan suap sehubungan dengan sistem bus TransJakarta, serta dakwaan gratifikasi sepanjang 2010-2014, serta pencucian uang. Pengadilan juga menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan terhadap Sutan Bhatoegana, yang dituduh telah menerima  uang tunai, properti dan mobil sebagai suap selama dirinya menjabat sebagai Kepala Komisi Energi di DPR. Akan tetapi, karena Sutan sakit, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum Sutan untuk menunda sidang sampai Kamis, 16 April.

Pada Senin, 13 April, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi Energi DPR dan tersangka korupsi, Sutan Bhatoegana. Ketua Hakim, Asiadi Sembiring, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 82. 1. D Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan otomatis gugur jika kasus sudah dibawa ke persidangan. Asiadi juga mengutip bukti dari tim Biro Hukum KPK yang menjelaskan bahwa sidang Sutan telah dimulai di Pengadilan TIPIKOR. Berdasarkan pernyataan sebelumnya, sebenarnya hakim diharapkan menolak permohonan praperadilan pada Senin, 6 April. Penasehat hukum dari kedua pihak merasa terkejut ketika sidang tetap dilanjutkan minggu lalu, dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi. Menanggapi keputusan hari ini, penasehat hukum Sutan mengutarakan kekecewaan dan mengatakan akan mengadukan masalah etika ini ke Komisi Yudisial.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan Udar Pristono, pada Senin 13 April, dan mengatakan bahwa sesuai dengan KUHAP, karena kaus Udar sudah dibawa ke TIPIKOR, maka permohonan praperadilannya gagal demi hukum.

Pada Senin, 13 April, pengadilan juga mengabulkan permohonan dari mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, untuk menarik permohonan praperadilannya. Penasehat hukum Hadi mengatakan bahwa permohonan tidak ditarik karena takut ditolak, tapi karena berdasarkan perintah dari kliennya, dan kemungkinan permohonan akan diajukan kembali. Poernomo tidak hadir di pengadilan, dan pengacaranya menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Akan tetapi, karena ia telah gagal memenuhi panggilan pemeriksaan yang ketiga dari KPK pada Jum’at, 10 April, banyak pihak curiga bahwa dengan penahanan Suryadharma pada akhir pekan, Hadi Poernomo takut dirinya akan menghadapi nasib yang sama. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat panggilan keempat untuk Peornomo pada Rabu, 15 April.

Berita lebih detil mengenai langkah berani KPK minggu lalu di Bali dan Jakarta, bermunculan pada akhir pekan, termasuk pengungkapan bahwa Agung Krisidianto, seorang pejabat di Kepolisian Menteng (Jakarta), diduga bertindak sebagai kurir atas uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk tunai, yang disita dalam operasi tersebut. KPK menahan politisi PDI-P, Adriansyah dan seorang pengusaha yang teridentifikasi sebagai Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, tapi melepaskan Agung setelah menahannya selama 24 jam, dengan alasan “kurang bukti”. Pimpinan Agung mengatakan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa dan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin karena tidak hadir dalam tugas tanpa ijin. Aktivis anti-korupsi menghujat dilepaskannya Agung dari penahanan sementara KPK, dan mengatakan bahwa singkatan KPK sebaiknya diganti menjadi “Kapok Periksa Kepolisian”. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pada Senin, 13 April, bahwa dibebaskannya perwira polisi tersebut bukan berarti yang bersangkutan bebas dari pemeriksaan, dan menekankan bahwa KPK tidak memiliki bukti kuat kerterlibatan dirinya. KPK menyatakan bahwa sangkaan skema suap ini, terkait dengan upaya perolehan ijin pertambangan batu bara untuk perusahaan Andrew Hidayat di Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Laut, dimana Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Bupati.

Pimpinan DPR menyatakan pada Senin, 13 April, bahwa sidang pengesahan calon Kapolri akan dilakukan minggu ini, sebelum DPR memasuki tiga minggu masa reses yang dimulai pada 20 April. Dalam upaya jelas untuk tidak mengaitkan DPR dengan usulan pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakil Kapolri, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Demokrat – Jawa Tengah 1), mengatakan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses seleksi, dan bahwa masalah tersebut merupakan masalah internal kepolisian dan harus ditangani sesuai dengan prosedur kepolisian. 

Menanggapi kritik atas tuduhan pencucian uang terhadap Budi Gunawan, Kepala BAREKSRIM, Budi Waseso, pada Jum’at, 10 April, mengatakan bahwa tidak semua transaksi merupakan gratifikasi dan bahwa publik harus memiliki pemikiran terbuka. Waseso yang merupakan mantan bawahan Gunawan, telah menghadapi tekanan publik untuk memeriksa tuduhan yang terdokumentasi dengan baik terkait tuduhan bahwa Gunawan melakukan skema “jual-jabatan” selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kelemdiklat Polri, dimana pejabat kepolisian dapat menerima kenaikkan pangkat dan penugasan dengan membayar. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Nasser, mengatakan bahwa tuduhan harus ditangapi serius karena akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap kepolisian. Nasser mengatakan, sebagaimana dikutip harian Kompas, "Polri harus membuktikan diri agar tidak lagi muncul kesan bahwa Polri sedang mengambil kesempatan untuk menghentikan penyidikan dan juga agar tidak muncul kesan bahwa Polri tengah balas dendam ke KPK," 

PERKEMBANGAN UTAMA:

Kamis, 9 April – Jero Wacik menolak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari KPK

Kamis, 9 April – KPK menangkap tangan anggota DPR Adriansyah dan dua tersangka lainnya

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali hadir dalam pemeriksaan KPK dalam kasus dana haji

Jum’at, 10 April – Suryadharma Ali ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan

Jum’at, 10 April – KPK membebaskan Polisi, Agung Krisdianto, yang ditahan dalam operasi di Bali

Senin, 13 April – Hadi Poernomo menarik permohonan praperadilannya

Senin, 13 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana

Senin, 13 April – KPK memanggil Jero Wacik unutk ketiga kalinya

IMPLIKASI:

Kemenangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana hari ini, merupakan langkah positif untuk melawan “dampak Sarpin” sekaligus menahan meningkatnya permohonan praperadilan. Kemenangan KPK ditandai dengan pembatalan permohonan praperadilan Udar Pristono terhadap Kejasaksaan Agung, dengan alasan hukum yang sama. Keputusan ini bukan hanya simbol kemenangan, tapi juga memberikan kesempatan pada KPK untuk menghindari terjadinya permohonan praperadilan di kemudian hari, dengan meminimalkan waktu antara penetapan status tersangka dalam penyidikan, dan kapan harus membawa kasus ke pengadilan. Akan tetapi, keputusan ini tidak secara langsung dapat menjawab “dampak Sarpin”, karena permohonan praperadilan gugur disebabkan kasus sudah dibawa ke pengadilan. Berbeda halnya dengan putusan penolakan permohonan praperadilan Suryadharma Ali, dimana hakim memutuskan bahwa status tersangka bukan merupakan obyek sidang praperadilan.

Pernyataan yang mengatakan bahwa KPK tidak memiliki  bukti cukup untuk menahan Agung Krisdianto, sulit dipercaya, karena yang bersangkutan ditangkap di kamar hotel yang sama dengan Ardiansyah, di Swiss-Belhotel, dengan tas berisi uang senilai Rp 500 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Harian Kompas mengupas lima kasus dimana kurir didakwa dan dipenjara selama rata-rata lima tahun. Terlepas dari akurat atau tidak, publik mendapatkan kesan bahwa KPK takut menahan polisi, setelah ancaman mati dan dakwaan hukum yang dilayangkan terhadap staf KPK terkait kasus Budi Gunawan. Kesan ini secara signifikan memperkecil optimisme publik atas keputusan KPK menangkap tangan perwakilan PDI-P, yang dapat dikatakan sebagai langkah  paling penting dari KPK, dimana penangkapan terjadi pada saat yang sama berlangsungnya pertemuan tahunan partai, beberapa kilometer dari lokasi tangkap tangan.

Komentar yang diberikan oleh komisioner Kompolnas hari ini, Muhammad Nasser,  dilihat sebagai koreksi positif atas pandangan bias dari Budi Waseso terkait tuduhan pencucian uang terhadap Budi Gunawan. Jejak pendapat mengenai pandangan masyarakat terhadap kepolisian tiap tahunnya, menunjukkan bahwa kepolisian dianggap sebagai lembaga negara yang paling tidak dipercaya. Penyelidikan yang menyeluruh, adil, dan transparan terhadap perilaku dan transaksi keuangan Budi Gunawan selama dirinya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, sangat penting dilakukan untuk membantah asumsi masyarakat atas kepolisian.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 13 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan