Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-8
RINGKASAN:
Pada Rabu, 8 April, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Pengadilan tidak menemukan bukti ketidaklayakan penyidikan yang dilakukan KPK dan menolak gugatan balik sebesar Rp 1 trilyun yang diajukan mantan menteri tersebut, sehubungan dengan kerugian yang diderita akibat penetapan dirinya sebagai tersangka . Hakim Tatik Hadiyanti mengutip Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dan memutuskan bahwa penetapan status tersangka dalam penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Penasehat hukum Suryadharma Ali merasa kecewa dengan putusan hakim yang tidak melakukan pendekatan lebih liberal dalam menerjemahkan isi Pasal 77 KUHAP. Penasehat hukum Suryadharma mengatakan bahwa tuduhan kerugian negara terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. KPK menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi hakim yang telah memperhatikan ketentuan yang diberlakukan oleh KUHAP.
Sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu, 8 April, dengan sejumlah permohonan yang diajukan oleh para tersangka untuk mempertimbangkan keabsahan hukum penetapan status tersangka atas diri mereka. Bulletin Anti-Korupsi telah menyusun sejumlah daftar kasus yang dihadapi KPK dan Kejaksaan Agung yang dilampirkan dalam edisi hari ini. Menurut harian Kompas, jumlah permohonan praperadilan yang diajukan atas Polri lebih banyak dibandingkan jumlah total permohonan praperadilan atas KPK dan Kejaksaan Agung, sejak putusan kontroversial pada bulan Februari, yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan .
Sesaat setelah kemenanganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK berjanji memprioritaskan kasus-kasus yang menjerat para tersangka yang saat ini tengah mengajukan praperadilan. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah telah memutuskan mengambil kebijakan untuk lebih fokus pada kasus-kasus tersebut, terutama karena alasan praperadilan digunakan tersangka untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, dalam kesempatan terpisah, memberikan pernyataan serupa. Ia mengatakan bahwa KPK akan terus move on menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, memberitahukan rencana pemanggilan mantan menteri dan tersangka korupsi, Jero Wacik, yang direncanakan pada Kamis, 9 April. Ini merupakan panggilan kedua yang dikeluarkan KPK, setelah sebelumnya Jero Wacik menolak menghadiri panggilan pertama pada Senin, 6 April dengan alasan telah mengajukan permohonan praperadilan. Priharsa juga mengatakan bahwa KPK akan memeriksa Suryadharma Ali pada Jum’at, 10 April, yang menimbulkan spekulasi bahwa yang bersangkutan akan ditahan. Suryadharma tidak memenuhi dua panggilan KPK sebelumnya, dan jika ia menolak memenuhi panggilan ketiga yang merupakan panggilan terakhir pada Jum’at, maka KPK memiliki kewenangan untuk menahan paksa Suryadharma
Pada Rabu, 8 April, Wakil Ketua non-aktif KPK, Bambang Widjojanto, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan UU KPK tahun 2002, yang mengatur bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara, jika didakwa melakukan tindak pidana. Penasehat hukum Bambang mengatakan bahwa peraturan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah yang diatur dalam UUD 1945. Penasehat hukum Bambang juga menyatakan bahwa karena kurangnya pengaturan dalam UU KPK mengenai jenis tindak kejahatan pidana yang dimaksud, maka peraturan tersebut dapat digunakan sebagai senjata politik untuk menggeser pimpinan aktif dan menghambat penanganan kasus korupsi yang penting.
Setelah kesepatakan yang dicapai antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan para pimpinan DPR pada Senin, 6 April, Azis Syamsudin (Golkar – Lampung 2), mengatakan bahwa sidang pengesahan Plt. Kapolri, Badrodin Haiti, akan dilakukan pada 15-17 April. Azis, Ketua Komisi III DPR, yang bertugas mengawasi hukum, HAM dan keamanan, mengatakan bahwa selain mengajukan pertanyaan pada calon Kapolri, komisi di DPR juga akan mendengarkan pendapat dari pakar hukum dan tokoh masyarakat sebagai bahan pertimbangan apakah Haiti tepat memegang jabatan tersebut. Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul (Demokrat – Sumatera Utara 1), mengatakan bahwa sidang juga akan melibatkan perwakilan dari KPK dan PPATK. Hal ini merupakan perkembangan pertama setelah penundaan selama berminggu-minggu yang sebagian disebabkan oleh partai Jokowi, PDI-P. Dalam kompromi yang disepakati pada hari Senin, muncul kemungkinan bahwa Budi Gunawan, mantan ajudan pendiri partai Megawati Sukarnoputri, akan dilantik sebagai wakil Kapolri untuk mengisi kekosongan posisi setelah pelantikan Haiti. Presiden tidak memberikan komentar mengenai usulan tersebut. Menurut Menteri Sektertaris Negara, Andi Pratikno, Jokowi tidak ingin “terjebak” dalam masalah itu dan menyerahkan keputusan pada mekanisme internal kepolisian.
PERKEMBANGAN UTAMA:
Rabu, 1 April – Sejumlah Menteri bertemu dengan pimpinan DPR untuk memberikan penjelasan pengantian pencalonan Budi Gunawan
Rabu, 1 April – BARESKRIM mengeledah sejumlah ruangan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari bukti kasus Denny Indrayana dan menyita 199 dokumen.
Kamis, 2 April – Kepala Biro Hukum dan tiga penuntut KPK mundur dari KPK setelah menyelesaikan masa tugas maksimum selama sepuluh tahun.
Kamis, 2 April – Denny Indrayana menjalani pemeriksaan kedua di kepolisian sehubungan kasus korupsi
Senin, 6 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Suryadharma Ali dan membuka empat sidang praperadilan lainnya.
Senin, 6 April – Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR untuk menjelaskan posisi Polri
Senin, 6 April – Anggota DPR meminta Budi Gunawan dilantik sebagai wakil Kapolri
Selasa, 7 April – Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Budi Gunawan ke Polri untuk penyidikan
Rabu, 8 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keseluruhan permohonan praperadilan Suryadharma Ali
IMPLIKASI:
Kemenangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Suryadharma Ali, merupakan perkembangan signifikan dari masalah yang dihadapi akhir-akhir ini. Meskipun pernyataan bahwa keputusan hari ini menandakan berakhirnya “efek Sarpin” masih terlalu dini, penafsiran teliti hakim Tatik Hadiyanti akan pasal dalam KUHAP, merupakan hal yang menggembirakan. Empat pengadilan negeri yang berbeda telah menolak permohonan praperadilan sejak kemenangan kontroversial Budi Gunawan, pada pertengahan Februari. Hal ini dapat memberikan semangat bagi para hakim yang memimpin sidang permohonan praperadilan.
KPK nampaknya telah memperoleh momentum segar dari keputusan hari ini. Hal tersebut dapat dilihat dari rencana aksi yang jelas, retorika lebih kuat dan janji untuk meneruskan penanganan kasus-kasus, terlepas dari adanya sidang praperadilan. Hal ini merupakan perubahan sikap dari pendekatan sebelumnya yang lebih konservatif.
Beberapa hari kedepan, Komisi III DPR akan diawasi secara ketat terkait dengan persiapan komisi tersebut untuk melakukan uji “fit and proper” atas Badrodin Haiti. Keterlibatan KPK dan PPATK merupakan langkah baik yang diharapkan dapat meningkatkan citra sidang pengesahan, terlepas dari adanya laporan keuangan di masa lalu. Keterlibatan PPATK khususnya, merupakan hal yang sangat penting. Haiti telah diindikasikan dalam laporan PPATK terkait rekening gendut yang dimiliki pejabat-pejabat kepolisian, yang merupakan tuduhan utama terhadap Budi Gunawan.
Meskipun terdapat perkembangan positif dalam minggu ini, kekhawatiran utama tetap muncul terkait dengan potensi adanya kesepakatan politik untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai wakil Kapolri. Apabila hal tersebut benar, maka ini merupakan pukulan berat bagi pejuang anti-korupsi dan kemunduran upaya perlawanan korupsi.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 8 April 2015