Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 22-28 September 2016

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

 22 September

  • Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) memeriksa Kepala Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat, Benhur Ngkaime karena diduga telah memberikan izin distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto.
  • Jaksa penuntut umum perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) Sumatera Barat, Farizal, diperiksa Kejaksaan Agung dan KPK terkait dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy untuk memperingan sanksi.
  • Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Fary Djemy Francis, diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak surat keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
  • Setelah buron tiga bulan, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Ryacudu Lampung Utara akhirnya ditangkap.

23 September

  • Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka yang kabur dari Kejati Riau. Tersangka tersebut adalah Miswar Chandra, dengan perkara dugaan Tipikor Pelaksanaan Program K2I bidang Perkebunan provinsi Riau tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010.

26 September

  • Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama.
  • Mantan anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena Damayanti dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permintaan justice collaborator Damayanti juga dikabulkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
  • KPK memeriksa Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto, sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman terkait penambahan kuota distribusi gula impor.
  • Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • KPK memeriksa mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar, terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) periode 2008-2014 Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.
  • KPK memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, sebagai tersangka dugaan perkara suap penjualan gula tanpa SNI.
  • Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.
  • Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) PLN Rayon Pangkalankerinci tahun 2013.

27 September

  • Pengajuan nota keberatan (eksepsi) oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ditolak majelis hakim.
  • KPK memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Widdi Aswindi,  sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam selaku Gubernur Sultra berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
  • KPK memeriksa staf fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya, sebagai saksi Sugiharto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

28 September

  • Bareskrim melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yakni anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar dan pengusaha Harry Lo, ke Kejaksaan Agung.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan