Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-9-30

“Kejagung Didesak Transparan soal Informasi Penanganan Kasus Korupsi”
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/30/13073511/Kejagung.Didesak.Transparan.soal.Informasi.Penanganan.Kasus.Korupsi – Kompas, Rabu, 30 September 2015

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih transparan soal informasi penanganan kasus korupsi. Sistem informasi yang digunakan Kejagung dinilai tidak digunakan secara efektif.

“Jaksa KPK Yakin Dakwaan Jero Wacik Sah”
http://koran.tempo.co/konten/2015/09/30/383974/Jaksa-KPK-Yakin-Dakwaan-Jero-Wacik-Sah - Tempo, Rabu, 30 September 2015

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jaksa meyakini keberatan Jero tak beralasan dan surat dakwaan telah sah.

“KPK Terus Periksa Silang Anggota DPRD Sumut”
http://print.kompas.com/baca/2015/09/30/KPK-Terus-Periksa-Silang-Anggota-DPRD-Sumut - Kompas, Rabu, 30 September 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus mendalami kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Medan sebesar Rp 54 miliar terkait pembatalan upaya interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Sejauh ini KPK terus melakukan pemeriksaan silang di antara para saksi anggota DPRD Sumut untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan upaya suap tersebut dengan upaya interpelasi dari DPRD.

“Waswas Dipraperadilankan, Kejagung Belum Mau Tahan TSK Korupsi Merpati”
http://m.jpnn.com/read/2015/09/30/329840/Waswas-Dipraperadilankan,-Kejagung-Belum-Mau-Tahan-TSK-Korupsi-Merpati- JPNN, Rabu, 30 September 2015

Kejaksaan Agung menggarap dua tersangka (TSK) korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. Namun dua tersangka itu tak dijebloskan ke tahanan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, beralasan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam melakukan penahanan.

“Korupsi Lebih Tepat Diatur UU Tersendiri”
Media Indonesia, Rabu, 30 September 2015

Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kembali masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, menurut pakar hukum pidana UI Ferdinand Andi Lolo, apakah bisa korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dimasukkan ke undang-undang yang mengatur kejahatan biasa.

Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-9-30 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 30 September 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan