Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 24-30 Maret 2016
Dugaan Korupsi di Teluk Jakarta
Berita tertangkap tangannya Muhammad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, memperpanjang daftar hitam anggota legislatif terjerat korupsi. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, penangkapan ini terkait dengan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sanusi ditangkap bersama seorang wiraswasta, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30. Mereka ditangkap setelah menerima uang dari TPT (inisial dari Trinanda Prihantoro) swasta karyawan PT Agung Podomoro Land (PT. APL). Dalam aksi tersebut, KPK juga bermaksud menangkap Presiden Direktur PT. APL Ariesman Widjaja dalam operasi itu, tapi gagal. Namun, Ariesman menyerahkan diri setelah sempat ditetapkan sebagai buron.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. Uang tersebut terdiri atas pecahan uang Rp100 ribu berjumlah 11.400 lembar dan pecahan US$100 berjumlah 80 lembar. Ini merupakan pemberian kedua buat Sanusi. Sebelumnya, Sanusi telah menerima uang Rp1 miliar pada 28 Maret 2016. Total uang yang diterima Sanusi adalah Rp2 miliar dan US$8 ribu. Para pihak yang ditangkap tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Pada perkembangannya, penangkapan anggota DPRD ini memunculkan sekaligus menguatkan sejumlah isu baru. Pertama, penangkapan ini memberikan dukungan kepada kelompok masarakat sipil yang sedang menggugat agar izin reklamasi dibatalkan. Gugatan tersebut ditujukan untuk menolak reklamasi besar-besaran tiga pulau di kawasan Teluk Jakarta. Di antaranya Pulau F dan I yang terbit pada 22 Oktober 2015 dan pulau K yang terbit pada 17 November 2015. Saat ini, proses persidangan sudah masuk ke tahap pembuktian.
Kedua, dalam perkara suap, proses hukum tidak hanya menyasar pada penerima suap, tetapi juga pemberi suap. Hal yang menarik dalam kasus ini, KPK tidak tidak hanya menetapkan tersangka Presdir PT APL saja, tetapi juga KPK sudah menetapkan status pencegahan kepada bos Agung Sedayu, Aguan Sugianto. Aguan merupakan salah satu taipan papan atas di Indonesia.
Dan ketiga, akibat mencuatnya perkara ini, pembangunan gedung parkir di Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Informasi yang beredar, pembangunan gedung parkiran seluas 30.582,82 meter persegi merupakan kompensasi dari reklamasi pulau. Pemerintah provinsi DKI mengalihkan dana kompensasi untuk pembangunan sarana dan infrastruktur di Jakarta.
Secara keseluruhan, kasus ini menggambarkan bahwa proses pembuatan kebijakan sangat mungkin untuk diintervensi oleh uang. Sehingga, proses-proses ini perlu mendapatkan pengawasan ekstra ketat. Belajar dari beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani KPK, ada beberapa titik rawan yang harus diwaspadai. Diantaranya adalah proses penganggaran, penyusunan aturan, dan penyertaan saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena disanalah transaksi kebijakan sering terjadi, khususnya di legislatif tingkat daerah.
Terakhir, ada tanggung jawab bagi partai politik untuk melakukan reformasi di tubuhnya. Diantaranya melakukan fungsi kontrol yang sangat ketat terhadap kadernya di parlemen. Dan berikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar etika, terlebih lagi jika terseret kasus korupsi.
RINGKASAN MINGGUAN
-
KPK diminta mengumumkan nama pejabat yang belum melaporkan LHKPN. www.antikorupsi.org/ZfU
-
Partai politik harus berperan aktif dalam pelaporan LHKPN. www.antikorupsi.org/Zfw
UPDATE STATUS
24 Maret
-
Hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan juga membayar uang pengganti Rp6,7 miliar subsider empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
-
Kepala nonaktif Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady, penyuap mantan anggota Komsi VII DPR Dewie Yasin Limpo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan.
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar.
-
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar, Daud Fansori divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
28 Maret
-
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Askolani, diperiksa Kejaksaan Negeri Parepare terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare.
-
Penanganan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kabupaten Bandung 2015 senilai Rp 4,7 miliar telah memasuki tahap penyelidikan.
-
Kepala SMKN 1 Kare Madiun, Sardjono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2013 dan 2014.
-
Kasus dugaan korupsi Dinas PU Pengairan Pemprov Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
29 Maret
-
Bupati Barru, Andi Idris Syukur, didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport.
-
Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir didakwa memberikan uang 190.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Epyardi Asda, dalam kasus dugaan suap pemulusan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
-
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Tanjungpura (Untan) Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 6,9 Miliar.
-
Direktur Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp 45 miliar.
30 Maret
-
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan Direktur Utama Bank Maluku sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan dan bangunan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya Jawa Timur.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak sebagian gugatan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras.