Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 26 Mei - 1 Juni 2016

RINGKASAN MINGGUAN:


UPDATE STATUS:

26 Mei

  • Bekas Bupati Pelalawan, Azmun Jafar,dituntut dengan hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja, dnegan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

  • Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

27 Mei

  • Mantan Bupati Kabupaten Waropen, Papua, Yesaya Buinei, dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus dana hibah KPU Kabupaten Waropen 2013 sebesar Rp9 miliar.

30 Mei

  • Kepala Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto, masih menjabat meski telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Yogyakarta.

  • Mahkamah Agung pecat Royani, sopir Sekretaris MA Nurhadi, yang menjadi saksi penting kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang masih menghilang dan terus dicari KPK.

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, mengundurkan diri setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara padanya karena terlibat kasus dugaan korupsi di Yayasan Cakra Donya sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Aceh tahun 2010. Sementara anaknya, Reza Maulana, dan adiknya, Amir Nizam, masing-masing divonis 4 tahun penjara terkait kasus yang sama.

31 Mei

  • Mantan anggota DPR, Dewie Yasin Limpo, membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dewie menolak tuduhan jaksa yang mendakwanya sembilan tahun penjara atas tuduhan suap.

  • Pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun,dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saleh juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp712,499 juta atau hartanya disita dan diganti dengan pidana 1 tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk "ketok palu" pengesahan APBD 2013, APBD 2014, APBD 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah 2012 dan interpelasi pada 2015.

  • Pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Chaidir Ritonga,dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.327 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana 2 tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk "ketok palu" pengesahan APBD 2013, APBD 2014, APBD 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah 2012 dan interpelasi pada 2015.

  • Pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri,dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp355 juta. Tuntutan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap karena dianggap menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk "ketok palu" pengesahan APBD 2013, APBD 2014, APBD 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah 2012 dan interpelasi pada 2015.

  • Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, dituntut jaksa penuntut umum KPK hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk "ketok palu" pengesahan APBD 2013, APBD 2014, APBD 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah 2012 dan interpelasi pada 2015. Ajib mengaku telahmengembalikan uang suap Rp1,195 miliar ke KPK.

  • Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara (P21) dugaan suap yang dilakukan dua tersangka petinggi PT Brantas Abipraya (BP), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

  • Wakil Ketua DPRD Majalengka, Ali Surahman, ditangkap Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dana CSR PT Sanghiang Seri untuk pengadaan kelompok tani yang diduga fiktif.

1 Juni

  • Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Suhaimi, didakwa melakukan korupsi pengadaan satu unit speed boat senilai Rp 195 juta, dari total dana alokasi khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 650 juta, pada 2013, dan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

  • Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Iin Pebriano, diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

  • Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditahan Kejaksaan Agung setelah ditangkap dan dideportasi Pemerintah Singapura karena melampaui izin tinggal.

  • Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin, dan empat orang lainnya hasil OTT diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang disidangkan di PN Bengkulu.

  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan, Laonma Tobing, ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 dengan kerugian negara senilai Rp2,38 miliar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan