Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 31 Agustus - 4 September 2015

IN-DEPTH ANALYSIS


Capim KPK “Pilihan ala Pansel”

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK terpilih kepada Presiden Joko Widodo (1/9/15). Kedelapan nama tersebut dibagi berdasarkan bidang sesuai tugas dan fungsi KPK. Untuk bidang pencegahan yaitu Saut Situmorang (anggota Badan Intelejen Negara) dan Surya Tjandra (Direktur Trade Union Rights Centre), bidang pencegahan yaitu Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Basaria Panjaitan (Brigjen Pol), bidang menejemen yaitu Agus Raharjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK), sedangkan untuk bidang supervisi dan monitoring yaitu Johan Budi SP. (Plt. Pimpinan KPK) dan Laode M. Syarif (Lektor FH Unhas).

Meskipun ketua Pansel KPK, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa ke delapan nama yang diserahkan ke Presiden tidak memiliki catatan kriminal, namun berdasarkan catatan ICW, paling tidak ada tiga calon yang dianggap tidak layak lolos karena diragukan integritasnya, komitmen antikorupsinya dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK mendatang.

Hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan calon pada saat tes wawancara berlangsung, misalnya saja pandangan calon yang ingin menjadikan KPK sebagai pusat informasi korupsi, tidak menyetujui adanya penyidik independen di KPK dan tidak menyetujui KPK memiliki wewenang penindakan. Selain itu, terdapat calon yang memberikan empat kali dissenting opinion (opini berbeda) terhadap perkara kasus korupsi. Oleh Mahkamah Agung, semua kasus tersebut divonis bersalah. Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terdapat 2 orang calon yang jumlah harta kekayaannya tidak jelas dan tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya. Padahal, LHKPN bisa dijadikan salah satu indikator integritas seorang pejabat negara, apakah harta yang dituliskan dalam laporan LHKPN sesuai dengan harta sesungguhnya yang dimiliki oleh dirinya. Jika untuk melaporkan harta kekayaan saja seorang pejabat negara tidak jujur, bagaimana dengan hal lain terkait jabatannya sebagai pejabat negara.

Setelah menerima daftar nama tersebut, Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengirimkannya ke  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. DPR sendiri memiliki waktu selama tiga bulan untuk menentukan kapan uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan. Selain ke delapan nama tersebut, Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata juga masuk kedalam nama yang akan pilih oleh DPR. Kedua calon tersebut sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Desember 2014 lalu. Nantinya dari total 10 nama yang ada di DPR, akan dipilih 5 orang sebagai pimpinan KPK yang baru.

Pemilihan di DPR adalah pertarungan politik. Pengalaman selama ini menunjukkan, DPR cenderung memilih orang-orang yang “lemah”. Sebab pemimpin KPK yang berani membongkar kasus-kasus yang menjerat pejabat negara akan mengganggu jejaring politik yang mapan. Apakah DPR akan memperbaiki citranya untuk memilih calon pimpinan KPK dengan independen dan tanpa konflik kepentingan atau sebaliknya? Yang pasti, masyarakat harus terus ikut mengawal proses seleksi capim KPK untuk memastikan pimpinan yang terpilih pro pada pemberantasan korupsi dan tidak akan melemahkan KPK.***

Pencopotan Kabareskrim
 
Pekan ini, Kepolisian Republik Indonesia dihebohkan dengan isu pencopotan Kabareskrim, Budi Waseso (Buwas). Pada awal berita ini beredar, Buwas akan diberhentikan karena dianggap mengganggu atau menghambat upaya pembangunan ekonomi.  
 
Informasi ini tentu saja menuai banyak reaksi dari ranah publik sampai ranah politik. Pada ranah politik, bentuk dukungan politisi untuk mempertahankan Buwas justru mengalir cukup deras. Dari mulai politisi PDI Perjuangan seperti Trimedya Panjaitan dan Masinton Pasaribu, sampai politisi PKS, Fahri Hamzah. Mereka berdalih pencopotan Buwas terkait dengan kasus-kasus yang tengah ditanganinya. Kasus terakhir yang coba diungkap adalah dugaan korupsi pengadan crane di PT Pelindo II dan kasus Pertamina Foundation. 
 
Sebaliknya, di ranah publik khususnya netizen, Buwas justru sangat resisten. Mereka menginginkan pencopotan Buwas dari jabatan sebagai Kabareskrim. Hal ini terlihat dari 19.546 ribu tandatangan yang mendukung pencopotan Buwas. KMS (Kelompok Masyarakat Sipil) anti korupsi melalui Dahnil Anzar Simanjutak dan Ray Rangkuti, menggalang petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso.  
 
Ada beberapa alasan KMS anti korupsi mendukung pencopotan Budi Waseso. Pertama, sedari awal, pengangkatan Buwas sebagai Kabareskrim, sudah mengundang banyak pertanyaan. Bahkan, acara peralihan tongkat komando dari Suhardi Alius ke Buwas pun, hampir dilakukan secara diam - diam. Padahal penting bagi publik untuk mengetahui secara mendalam, apa pertimbangan pengangkatan Buwas pada jabatan strategis seperti Kabareskrim. 
 
Pergantian Kabareskrim dari Suhardi Alius ke Budi Waseso ramai diperbincangkan karena Suhardi bukan cuma digeser dari jabatannya, melainkan juga dimutasi ke Lembaga Ketahanan Nasional menjadi Sekretaris Utama Lemhannas. 
 
Kedua, KMS anti korupsi menganggap Buwas sebagai "motor" penyelidikan, atas beberapa upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK. Publik menilai, kondisi ini bagian dari upaya pelemahan KPK. Apalagi, kriminalisasi juga menyasar kepada pendukung KPK seperti Wamenkumham Denny Indrayana, Komisioner Komisi Yudisial dan aktvis ICW. 
 
Ketiga, sejak diangkat (19 Januari 2015), Buwas justru lebih banyak kontroversi dari pada prestasi. Diantaranya, Menangkap Bambang Widjojanto (pimpinan KPK). Menetapkan tersangka Abraham Samad (pimpinan KPK). Menyelidiki 21 penyidik KPK dengan dalih kepemilikan senjata api. 24 Maret 2015 : Menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Menghentikan kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK. Menolak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Menyatakan tidak ada rekayasa terhadap penetapan tersangka Komisioner KY, Suparmman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Menyatakan tersangka terhadap salah satu calon pimpinan KPK. (Sumber Koran Tempo, 3/9). 
 
Dan keempat, peran pemberantasan korupsi di Bareskrim tidak bisa diklaim sebagai peran tunggal Buwas. Melainkan ada Dirtipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) di Bareskrim Mabes Polri yang bekerja sejak dahulu. Sebagai contoh, sebelum Buwas menjabat sebagai Kabareskrim, Dirtipikor sudah memproses kasus kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Misal seperti Mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze. Bupati Maybrat, Bernard Sagrim. Bupati Rembang, M Salim dan masih banyak lagi yang lainnya. Seperti kita ketahui, Dirtipikor banyak diisi oleh penyidik atau anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di KPK. Artinya, dengan ataupun tanpa Buwas, Bareskrim tetap akan melakukan pemberantasan korupsi.  
 
Jika benar alasan pergeseran jabatan Kabareskrim sebatas mengganggu upaya pembangunan ekonomi. Maka sesungguhnya, Pemerintah belum memikirkan hal hal lain yang sama pentingnya dengan pembanguan ekonomi. Yaitu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 
 
Untuk memastikan kekeliruan yang terjadi era Buwas, penting untuk Kabareskrim yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Buwas selama hampir berjalan selama 9 bulan. Utamanya, kasus – kasus yang pemidanaannya terkesan dipaksakan. Selain itu, Bareskrim harus membuat skala prioritas untuk menangani perkara - perkara besar (strategis). Tidak menangani perkara remeh seperti kasus fitnah dan pencemaran nama baik. 
 
Dan penting juga untuk dicatat, bahwa pergantian Buwas menjadi Kepala BNN lebih tepat dianggap sebagai promosi. Karena secara jenjang kepangkatan, Buwas berada langsung di bawah Presiden.***

RINGKASAN BERITA

Senin, 31Agustus 2015

  • Delapan nama calon pimpinan KPK telah dipilih Panitia Seleksi (pansel) dan dijamin tidak akan ada kasus masa lalu yang dapat mengkriminalkan pimpinan KPK jilid IV kelak.
  • DPR memperkirakan pertengahan bulan Oktober akan diadakan uji kelayakan calon pemimpin KPK untuk menentukan empat komisioner KPK jilid IV.
  • Ketua DPR periode 2004-2009, Agung Laksono, dan Ketua DPR periode 1999-2004, Akbar Tandjung, meminta DPR membatalkan rencana proyek pengembangan Kompleks Parlemen senilai sekitar Rp 1,6 triliun.

Selasa, 1 September 2015

  • Ada keterwakilan polisi dan jaksa dalam delapan nama calon pimpinan KPK pilihan pansel, yang diserahkan kepada Presiden.
  • Presiden tidak akan mengintervensi hasil keputusan pansel. Presiden akan langsung menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK kepada DPR.
  • KPK ikut mengawasi tender pengadaan barang yang dilakukan KPU untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak berjalan lancar.

Rabu, 2 September 2015

  • ICW meminta Joko Widodo tidak melantik tiga calon pimpinan KPK yang terbukti tidak memiliki integritas, komitmen antikorupsi, dan ketidakberpihakan pada eksistensi KPK.
  • Masa depan KPK ada di tangan DPR. Proses pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR akan menentukan masa depan dan arah KPK.

Kamis, 3 September 2015

  • Fraksi-fraksi di DPR telah mulai mencari tahu rekam jejak delapan calon pimpinan KPK dan melakukan lobi-lobi politik, sembari menunggu surat Presiden untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK.
  • Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendorong pansel memfasilitasi penandatanganan pakta integritas yang menyatakan seluruh calon tak boleh melobi atau melakukan pendekatan kepada parpol. Ini dilakukan untuk menjaga independensi Komisi III dalam memilih calon pimpinan KPK jilid IV.

Jumat, 4 September 2015

  • ICW mempertanyakan kelanjutan kasus-kasus yang ditangani Budi Waseso. Pasalnya, belum ada satu pun kasus yang disidangkan di pengadilan.
  • Anggota DPR mempertanyakan delapan calon pimpinan KPK pilihan panitia seleksi (pansel). DPR menganggap pilihan pansel jauh dari harapan.
  • Kasus yang berkaitan dengan berita dan media, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, seperti yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers.


KEY DEVELOPMENTS

31 Agustus

  • Delapan nama calon pimpinan KPK pilihan Pansel bukan tersangka yang ditetapkan Bareskrim
  • KPK memeriksa dua polisi sebagai saksi kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011
  • Jokowi meminta pemberantasan mafia di pelabuhan segera diselesaikan
  • Dua alat bukti telah ditemukan KPK, terkait dugaan korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali

1 September

  • Pansel menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden
  • Kasus Suryadharma Ali menyeret beberapa nama politisi, seperti anggota Komisi VIII DPR
  • Suryadharma Ali menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi

2 September

  • DPR akan membangun Rumah Sakit Modern berkapasitas sekitar 10 ribu orang
  • Bareskrim menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait dugaan korupsi program CSR PT Pertamina
  • Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik segera disidangkan

3 September

  • Koalisi Antikorupsi Yogyakarta menilai dari delapan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, ada yang beraroma penguasa.
  • Berkas Abraham Samad sudah lengkap dan akan dibuatkan dakwaan.
  • Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, telah lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

4 September

  • Bareskrim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelabuhan Indonesia II
  • Iuran seluruh dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi Banyuasin digunakan Bupati untuk menyuap anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan