Bulyan Royan Ajukan PK

TERPIDANA kasus korupsi proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub), Bulyan Royan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat pertama. Kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Refa menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan kekeliruan, dengan menjatuhkan putusan hukuman yang tidak sesuai dengan surat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mengubah surat dakwaan. Hakim telah melakukan kekhilafan karena tuntutan tidak sesuai dakwaan,” kata Sapriyanto dalam sidang PK di pengadilan Tipikor, Senin (15/6). Pada 18 Maret 2009, Bulyan Royan dinyatakan secara sah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Akibatnya, mantan anggota Komisi V DPR tersebut divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Politisi dari Partai Bintang Reformasi itu juga diwajibkan mengembalikan Rp2 miliar kepada negara. Menurut pengacara Bulyan Royan, penerapan Pasal 12 (a) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sapriyanto menilai, uang yang diterima terdakwa dari rekanan bukan imbalan. Pemenang lelang atau pelaksana proyek sudah ditentukan panitia lelang pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubungan Laut Dephub RI. “Putusan majelis hakim bertentangan dengan fakta persidangan,” kata Sapriyanto.

Ia juga keberatan dengan penambahan pasal pada tuntutan jaksa padahal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Pasal yang ditambahkan adalah Pasal 17 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Padahal surat tuntutan harus dibuat berdasarkan surat dakwaan dan putusan dibuat berdasarkan surat dakwaan,” kata Sapriyanto. Ia menolak keharusan kliennya membayar Rp2 miliar kerugian negara. Menurutnya, uang itu diterima Bulyan jauh sebelum APBN dibahas DPR.

“Uang itu memang suap tapi bukan uang negara. Jadi tidak ada kewajiban membayar ke kas negara,” kata Sapriyanto. Atas permohonan PK dari Bulyan Royan ini, JPU Agus Salim meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan jawaban. Sidang pun ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada Senin depan (22/6).[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 16 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan