Bulyan Royan Dieksekusi di LP Cipinang

Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin dieksekusi hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono menyatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap terpidana Bulyan telah berkekuatan hukum tetap.

Bulyan tidak mengajukan upaya banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis enam tahun penjara. Bulyan dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengadaan kapal patroli kelas III tipe FRP milik Departemen Perhubungan. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan