Bulyan Royan Kembalikan US$ 80 Ribu
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, mengembalikan uang US$ 80 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut, menurut penasihat hukum Bulyan, Sapriyanto Reva, merupakan uang yang diterima Bulyan sebelum tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni lalu. "Tujuan pengembalian uang tersebut untuk diteliti apakah murni suap atau hanya gratifikasi," ujarnya kemarin. Uang itu dikembalikan dalam kantong plastik hitam yang dibungkus tas cokelat.
Dia menjelaskan, uang tersebut diterima Bulyan enam hari sebelum tertangkap tangan. Penarikan uang tersebut dilakukan melalui money changer di Plaza Senayan, tempat yang sama ketika Bulyan tertangkap tangan oleh aparat KPK. "Ada harapan pula, pengembalian uang tersebut dapat meringankan tuntutan pidana bagi Bulyan," ujar Sapriyanto.
Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi ini ditangkap dengan barang bukti uang sekitar Rp 684 juta yang terbagi dalam dua mata uang, US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Bulyan ditangkap setelah menerima transfer di sebuah money changer di mal mewah itu. Bulyan tersandung kasus proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Sebelumnya, pengacara Bulyan, Inu Kertapati, mengakui kliennya menerima uang lebih dari US$ 66 ribu dan 5.500 euro atau sekitar Rp 684 juta. Menurut dia, penerimaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Bulyan sebelumnya diduga menerima uang US$ 40 ribu atau sekitar Rp 368 juta
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Bulyan di lantai 22 gedung Nusantara I DPR. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita 56 barang yang dianggap berhubungan dengan kasus penyuapan tersebut. Perinciannya, 30 barang berupa dokumen, foto, kaset rekaman, dan hard disk komputer yang diambil dari ruang Bulyan. Adapun 26 item lagi, yakni 5 buah hard disk, 15 kaset rekaman, serta kartu SIM telepon seluler, disita dari ruang sekretariat.
Selain itu, lima anggota panitia lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan ikut diperiksa. SETRI YASRA | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2008