BUMN Tak Boleh Bantu Dana Partai

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara atau Menneg BUMN Sofyan Djalil mengingatkan direksi dan pegawai di lingkungan Kementerian Negara BUMN dan BUMN agar jangan coba-coba menggunakan dana di kementerian dan dana BUMN untuk membantu partai politik menjelang Pemilu 2009.

Apabila berani menggunakan dana itu, siapa pun harus siap berurusan dengan bertanggung jawab secara hukum.

Sofyan Djalil mengatakan hal itu seusai menghadiri acara pembukaan Kongres Asia Human Resources Development di Jakarta, Rabu (23/7). Acara itu dibuka oleh Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Menurut Sofyan Djalil, pada masa sekarang, sebenarnya sulit menggunakan dana APBN dan dana BUMN untuk kepentingan partai dalam pemilu. Sebab, semua penggunaannya diaudit, tak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta inspektorat jenderal.

”Namun, apabila mau mencoba-coba, silakan coba sendiri. Tetapi, tanggung jawab sendiri jika berurusan dengan hukum. Sebab, semua penggunaan dana apa pun harus transparan. Jadi, dana BUMN tidak mungkin bisa digunakan, apalagi boleh digunakan untuk partai pada pemilu,” ujar Sofyan.

Namun, menurut Sofyan, jika secara pribadi dan dengan dana pribadi, direksi BUMN, pejabat Kantor Menneg BUMN, dan pegawai mau membantu partai, tak ada yang melarang. ”Tentu dana sendiri. Juga, bantuannya harus sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengeluh karena pengusaha saat ini harus mempersiapkan dana lebih untuk memberikan bantuan pada partai dan calon presiden-wakil presiden. Pengusaha juga dimintai ”sumbangan” untuk pemilihan kepala daerah (Kompas, 23/4).

Korupsi PT Pos

Sofyan juga menjelaskan, Kementerian Negara BUMN tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia. Hal ini untuk mengisi kekosongan jabatan dirut setelah Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana nonbudgeter PT Pos Indonesia dan ditahan Kejaksaan Agung sejak Senin lalu.

”Sementara posisi dirut itu dikosongkan. Memang ada asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan. Namun, supaya tidak terganggu pelaksanaan tugas Dirut PT Pos, kami tengah menyiapkan pelaksana tugasnya yang akan mewakili dirut,” papar Sofyan.

Namun, Sofyan tidak menyebutkan siapa dan dari mana orang yang akan menjadi Pelaksana Tugas Dirut PT Pos Indonesia itu. ”Jika nanti ternyata yang bersangkutan tidak bersalah secara hukum, ya dipulihkan lagi haknya. Bahkan, kita rehabilitasi lagi nama baiknya,” ujarnya.

Selain Hana, dalam kasus korupsi di PT Pos Indonesia, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain. (har)

Sumber: Kompas, 24 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan