Bupati Blitar Divonis 15 Tahun Penjara
Bupati Blitar Imam Muhadi, yang telah nonaktif dari jabatannya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD tahun 2002-2004 sebesar Rp 97 miliar, Senin (31/10).
Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dedy T SH, didampingi hakim anggota Joko Saptono SH dan Sih Yuliasih SH menyatakan Imam Muhadi terbukti bersalah telah melakukan tindak korupsi.
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, pengadilan juga mewajibkan Imam Muhadi membayar denda
Rp 400 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.
Menurut majelis hakim, ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa Imam Muhadi, yaitu sebagai
bupati tindakannya telah mencoreng nama baik dan wibawa pemerintah, tidak mengakui perbuatannya dan
menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan sopan, aktif dalam persidangan dan masih mempunyai
tanggungan keluarga, kata Nyoman Dedy, Senin (31/10).
Atas keputusan itu, Imam Muhadi langsung menyatakan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
dwidjo u. maksum
Sumber: Tempo Interaktif, Senin, 31 Oktober 2005 | 17:45 WIB