Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun

Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Boven Digoel sehingga merugikan negara hingga Rp 66,7 miliar.

Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10). Tim jaksa terdiri atas Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2001. Meminta hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa.

Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 66,7 miliar dikurangi uang yang sudah disita KPK dari terdakwa sebesar Rp 1,3 miliar. ”Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap terdakwa tidak membayar, seluruh harta benda akan disita. Jika tidak cukup, akan dipidana empat tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebutkan, tahun 2005 terdakwa membuat proyek pengadaan kapal tanker LCT 180 untuk pengiriman minyak ke Boven Digoel melalui penunjukan langsung. Harga yang disepakati adalah Rp 3,5 miliar. Karena proyek itu tidak dianggarkan dalam APBD, terdakwa kemudian meminjam uang Rp 6 miliar dari BRI Cabang Merauke.

Tahun berikutnya, terdakwa membayar utang berikut bunga menggunakan APBD ke BRI Cabang Merauke senilai Rp 6,016 miliar. Selisih uang Rp 2,5 miliar dari nilai proyek kapal itu tidak dikembalikan ke kas daerah.

Jaksa menambahkan, selama tahun 2006-2007 terdakwa menggunakan uang APBD senilai Rp 64,2 miliar untuk keperluan pribadi tanpa ada pertanggungjawabannya. ”Alasan terdakwa menggunakan uang itu untuk dibagikan ke masyarakat tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai peruntukan,” kata jaksa.

Seusai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Rahayu, meminta agar hakim menunda sidang berikutnya dengan alasan kliennya akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri sebagai bupati terpilih Boven Digoel periode 2010-2015. Pada Agustus 2010, Yusak, yang saat itu sudah dalam tahanan KPK, memenangi kembali Pilkada Boven Digoel.

Namun, majelis hakim yang diketuai Herdin Agusten menolak permintaan kuasa hukum itu. ”Majelis sudah bermusyawarah dan kami memutuskan untuk menyelesaikan dulu perkara ini,” kata Herdin. (AIK)
Sumber: Kompas, 20 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan