Bupati Diperiksa Sebagai Tersangka; Kejaksaan Tinggi Bali Mengajukan Kasasi

Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Yusran Aspar, diperiksa polisi selama lima setengah jam di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (18/10). Yusran menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Yusran menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) dana pembelian tanah 50 hektar (ha) di Kecamatan Babulu Darat tiga tahun lalu senilai Rp 7,5 miliar. Lahan itu untuk perumahan pegawai negeri sipil kabupaten.

Yusran diperiksa setelah adasurat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal Oktober silam. Jadwal semula pemeriksaan adalah Senin (16/10). Beliau mengatakan tidak bisa karena ada kunjungan Presiden. Beliau kan Ketua Partai Demokrat (Kaltim-Red), ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltim, Komisaris Besar Wahyudi.

Yusran tidak ditahan. Wahyudi menyatakan, undang-undang acara pidana tidak mengharuskan itu. Kedua, untuk pejabat ada aturan khusus. Setiap alih status, saksi, tersangka, penahanan harus ada izin, persetujuan Presiden, tuturnya.

Usai diperiksa, Yusran mengatakan telah memberikan semua data, dokumen, dan surat-surat yang menyangkut pembelian itu. (mark up-Red) itu baru dugaan. Semua pembelian bisa dipertanggungjawabkan, ujarnya.

Kejati ajukan kasasi
Di Denpasar, Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan kasasi karena menilai keputusan hakim melepaskan 15 terdakwa mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Bali 1999-2004 pada kasus dugaan korupsi Rp 6,7 miliar adalah tidak adil dan mengecewakan karena dakwaan jaksa terbukti.

Wakil Ketua Kejati Bali Salman Maryadi menegaskan, Jika kami membiarkan tanpa melakukan kasasi, ini akan menjadi preseden buruk, katanya. Putusan majelis hakim PN Denpasar dipimpin Wayan Rena Wardana 28 September 2006 yaitu, para terdakwa hanya melakukan pelanggaran yang masuk administratif sehingga masuk perdata.

Di Padang, sembilan terdakwa kasus korupsi Selasa (17/10) tengah malam, sekitar 23.30 WIB, mereka meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. Status mereka diubah menjadi tahanan kota. (YNS/AYS/NAL)

Sumber: Kompas, 19 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan