Bupati Divonis 11 Tahun; Korupsi Rusakkan Hutan di Pelalawan
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, Selasa (16/9), divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dinilai bersalah menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman atau IUPHHK-HT, yang berakibat kerusakan hutan di Pelalawan.
Tengku Azmun dinilai bekerja sama dengan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan Bambang Puji Suroto dan Tengku Zuhelmi menerbitkan IUPHHK-HT pada perusahaan yang dinilai memiliki kedekatan dengan bupati.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon. Seusai putusan, Tengku Azmun menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum.
Selain memvonis 11 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga memerintahkan Tengku Azmun membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 12,367 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan tak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Menurut anggota majelis hakim, I Made Hendra Kusumah, Tengku Azmun terbukti memerintahkan Budi Surlani, Hambali, dan Anwir Yamadi untuk mencari dan membuat perusahaan untuk menerima IUPHHK-HT. Setelah mendapatkan PT Madukoro, CV Harapan Jaya, serta mendirikan CV Alam Lestari, PT Mutiara Lestari, PT Tuah Negeri, dan PT Putri Lindung Bulan, terdakwa menerbitkan IUPHHK-HT untuk perusahaan itu. Ia juga menerbitkan IUPHHK-HT untuk CV Bhakti Praja Mulia milik Tengku Lukman Jaafar, yang juga kakak kandung Tengku Azmun.
Tengku Azmun pun memerintahkan Budi Surlani menawarkan ke PT Persada Karya Sembada, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Setelah ditawarkan ke PT Persada Karya Sembada, diperoleh pembayaran untuk PT Alam Lestari yang diambil alih mendapat Rp 2,2 miliar, PT Mutiara Lestari mendapat pembayaran Rp 1 miliar, PT Tuah Negeri mendapat pembayaran Rp 1,5 miliar, dan PT Putri Lindung Bulan mendapat Rp 2,5 miliar. Selain itu, juga ada pembayaran atas kerja sama operasi PT Madukoro Rp 3 miliar dan PT Harapan Jaya Rp 600 juta.
Uang pembayaran pengambilalihan itu disimpan pegawai Dinas Kehutanan Budi Surlani dan Hambali di rekening Budi Susanto di Bank Bumiputera. Uang itu bersumber dari cek yang diberikan Tengku Azmun. (vin)
Sumber: Kompas, 17 September 2008