Bupati Dompu Terancam Dicopot

Bupati Dompu Abubakar Ahmad terancam dicopot dari jabatannya jika ditetapkan sebagai terdakwa dan perkaranya disidangkan di pengadilan. Abubakar diduga terlibat dalam kasus korupsi dana tak terduga Pemerintah Kabupaten Dompu 2003-2005 sebesar Rp 4,6 miliar.

Bupati Abubakar saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk keperluan pemeriksaan. Kalau kasusnya sudah disidangkan, baru diberhentikan sementara, kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu lalu.

Progo mengatakan, sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, pemberhentian sementara pejabat daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan jika sudah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata mengatakan pihaknya belum memperoleh kepastian penangkapan Abubakar Ahmad di Jakarta. Dia berjanji akan mengecek langsung kebenaran informasi tersebut. Selama ini proses pemeriksaan Abubakar tanpa melalui pemerintah provinsi, kata Serinata.

Penahanan Abubakar disesali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB dari daerah pemilihan Bima-Dompu, Ali Ahmad dan Muhammad. Keduanya minta penahanan ditangguhkan karena Abubakar tak pernah menyulitkan proses pemeriksaan. Supaya tidak menimbulkan keresahan di daerahnya, kata Ali Ahmad. Meski demikian, dia tetap mendukung supremasi hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan seseorang.

Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Muhammad mengatakan permintaan penangguhan penahanan itu karena Abubakar belum tentu bersalah. Muhammad mengatakan penahanan tidak bisa diartikan secara sempit dan dia minta penangguhan. Selama pemeriksaan, kata dia, Abubakar cukup kooperatif. Kalau dia berbuat kejahatan, bolehlah. Ini kan dia tidak melarikan diri, katanya.

Dia mencontohkan penahanan dua mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Artawa dan Madan. Keduanya meninggal setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Padahal mereka belum terbukti bersalah, katanya. Yang bisa ditahan, kata dia, jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. supriyantho khafid

Sumber: koran tempo, 19 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan