Bupati Garut Didakwa Tiga Kasus Korupsi; Diduga Selewengkan APBD Rp 10,8 M
Tak hanya diduga melanggar pasal korupsi, Bupati Garut Agus Supriyadi juga dijerat pasal gratifikasi. Dakwaan berlapis dikenakan kepada dirinya atas tiga kasus sekaligus. Yakni, penyelewengan dana APBD, penyelewengan dana bantuan pengamanan pemilu, serta dugaan menerima gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah memiliki cukup bukti bahwa purnawirawan berpangkat letkol itu telah menyalahgunakan dana APBD 2004 sampai 2007 serta dana bantuan gubernur untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Atas perbuatannya, terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 10,8 miliar, ujar JPU Mochammad Rum di Pengadilan Tipikor kemarin (17/12).
Terdakwa kasus dugaan korupsi yang menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan korupsi konvensional dengan modus mengambil langsung dana APBD itu dijerat dua pasal. Dalam dakwaan kesatu primer, Agus dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasar data KPK, dana yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi Rp 2,5 miliar, membeli rumah pribadi dan membeli furnitur (Rp 3,3 miliar), serta membeli dua mobil pribadi (Rp 681,5 juta).
Selain itu, Agus dituduh menyalahgunakan dana bantuan gubernur Jawa Barat untuk pengamanan Pemilu 2004 sebesar Rp 432,7 juta yang dialihkan untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan kesatu subsider, dia dijerat pasal 3 UU yang sama. Terdakwa juga menerima hadiah Rp 1,422 miliar, ungkap Rum.
Atas dugaan itu, JPU juga mendakwa Agus dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dana tersebut diduga diberikan investor pembangunan Pasar Cikajang Rp 250 juta dan investor pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Garut Rp 1,44 miliar.
Dalam eksepsi yang dibacakan sesaat setelah dakwaan selesai, Agus menyangkal semua dakwaan JPU. Dia berpendapat bahwa ada rekayasa politik di balik perkara tersebut. Pria beralis tebal itu lantas menuding beberapa orang berada di belakang kasusnya. Misalnya, mantan Gubernur Jawa Barat Solihin G.P., para demonstran, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta anggota DPRD.
Selain meminta dirinya dibebaskan yang diiringi tepuk tangan para pendukungnya, Agus meminta dua hal. Yakni, penangguhan penahanan dan berita acara pemeriksaan KPK. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 18 Desember 2007