Bupati Karawang Mulai Laksanakan Komitmennya
Terkait Dugaan Korupsi 3 Pejabat Dinonaktifkan
Bupati Karawang, Dadang S. Muchtar, secara bertahap mulai melaksanakan komitmennya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan aparatur Pemkab Karawang. Hal itu ditandai dengan dinonaktifkannya tiga pejabat dari posisinya, Kamis (22/12).
Mereka yang dinonaktifkan adalah Kepala Dinas Bina Marga, DS, Kepala Dinas Perhubungan, AK, dan Kepala Bagian Ekonomi, Dar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Daerah (Barikda), ketiganya terindikasi melakukan korupsi. Atas dasar laporan itu, mereka dinonaktifkan, ujar Bupati Dadang S. Muchtar seusai berdialog dengan Direksi PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) di Cikampek, Kamis (22/12).
Menurutnya, langkah tersebut sengaja dilakukan sebagai shock therapy bagi pegawai lainnya. Dengan cara itu diharapkan pegawai akan takut melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan.
Dikatakan pula, pencopotan aparatur yang berbuat salah akan terus dilakukannya hingga pegawai di lingkungan pemkab benar-benar bersih dari KKN. Bukan itu saja, kami juga berupaya keras supaya uang yang telah mereka ambil dikembalikan ke kas daerah, tegas bupati.
Upaya tersebut, sambung bupati, kini mulai membuahkan hasil. Kepala Dinas Bina Marga nonaktif telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta berikut satu unit mobil ke pemkab. Sementara itu, dua pejabat lainnya belum menyatakan sikap karena kasus mereka tengah diproses secara hukum.
Kepala Dinas Perhubungan non aktif sedang menghadapi kasus penjualan buku uji kendaraan ilegal dan kini kasus tersebut tengah diusut pihak kepolisian. Sedangkan, Kepala Bagian Ekonomi nonaktif sedang duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara eks Perkebunan Tegalwaru Landen (tanah pengangonan-red).
Menurut bupati, selain ketiga pejabat tersebut, Barikda masih terus memeriksa sejumlah pejabat lainnya yang terindikasi melakukan korupsi. Bahkan, nama-nama mereka saat ini telah ada di kantongnya. Jika terbukti, kasus mereka akan diteruskan kepada penyidik Polri dan jaksa untuk diusut lebih lanjut. Saat ini unsur Muspida Karawang telah kompak untuk menegakkan hukum di Karawang. Dengan demikian, tidak bakal ada lagi pejabat yang terbukti bersalah hanya dihukum percobaan, tutur bupati.
Awal Januari
Sementara itu, kabar mengenai mutasi pegawai secara besar-besaran yang awalnya akan dilakukan bupati Kamis ini, ternyata tidak menjadi kenyataan. Menurut bupati, mutasi pegawai kemungkinan baru bisa dilakukan awal Januari mendatang.
Alasannya, bupati harus menunggu tutup buku anggaran terlebih dajulu. Hal itu menjadi pertimbangan karena masing-masing pejabat perlu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran hingga akhir tahun anggaran. Meski begitu, pertimbangan tersebut tidak berlaku bagi pejabat yang diketahui bermasalah. Terhadap mereka, bupati akan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan tanpa harus menunggu hingga akhir tahun anggaran.
Dalam kesempatan itu, bupati menegaskan pula, mutasi merupakan hak prerogratifnya sehingga tidak perlu ada campur tangan pihak luar.(A-106)
Sumber: Pikiran Rakyat, 23 Desember 2005