Bupati Kendal Kembali Diperiksa KPK

Hari ini, Selasa (5/12), Bupati Kendal Hendy Boedoro diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hendy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003, pinjaman BPD Jawa Tengah, dan dana alokasi umum. Nilai seluruhnya sekitar Rp 64 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharjo, Senin (4/12), mengharapkan agar Hendy kooperatif sehingga proses penyidikan korupsi ini tak berlarut-larut.

Selain itu KPK juga telah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) memblokir rekening Hendy dan istrinya, Widya Kandi Susanti, melalui surat KPK RI Nomor R282/XI/2006/P.KPK tanggal 28 November 2006 yang diterima Kantor Wilayah BRI Semarang.

Surat itu diteruskan ke kantor- kantor cabang BRI dengan Surat KWBRI Nomor R.474/KW-VIII/OPS/11/2006 tanggal 29 November 2006 yang meminta kantor cabang memblokir rekening giro, tabungan, dan deposito atas nama Hendy Boedoro dan istrinya.

Kantor Wilayah BRI Semarang meminta kantor cabang memberikan bukti-bukti transaksi keuangan dari rekening tabungan, giro, maupun sertifikat deposito Hendy Boedoro dan istrinya.

Dihubungi lewat telepon, Hendy mengaku tidak tahu-menahu tentang pemblokiran rekening dan pemanggilan KPK.

Anggota badan pekerja Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jateng, Eko Haryanto, menyambut baik pemblokiran rekening Hendy dan istrinya guna mencegah penghilangan barang bukti.

Sementara itu, calon Hakim Agung, Achmad Ali, kemarin kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan masih berkisar soal surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Achmad Ali saat menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, periode 1999-2001.

Salah satu penasihat hukum Achmad, Nico Simen, mengatakan, kemarin jaksa mengklarifikasi 14 buah SPPD. Tiga di antaranya ditolak karena bukan tanda tangan Achmad Ali, ujarnya. Sisanya diterima. Total SPPD 172 buah.

Pada 28 November, jaksa mengklarifikasi 18 SPPD, 12 diakui sebagai tanda tangan Achmad, tiga ditolak, dan tiga ditunda karena Achmad merasa perlu mengingat catatan kegiatannya waktu itu. (DOE/HAN/AB4)

Sumber: Kompas, 5 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan